Polisi Amankan Tiga Perempuan Pengedar Sabu di Medan

WhatsApp Image 2020 07 12 at 16.25.19
FOTO: Ketiga Tersangka. (Foto: Istimewa)

SmartNews, Medan – Tiga orang perempuan ditangkap oleh personil Polsek Medan Area dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan dan penyebaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago menjelaskan, ketiganya ditangkap di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Jumat (10/7/2020).

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka, Lusi Susanti (34), Asmiati Lubis (29) dan Rika Sriwahyuni (26). “Petugas juga mengamankan barang bukti sabu dan sejumlah alat hisap sabu dari ketiga wanita pengedar sabu yang kita amankan,” ujar Kompol Faidir Chaniago, kemarin.

Faidir Chaniago mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan satu rumah yang di sewa tersangka Lusi kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan menggerebek rumah tersebut serta mengamankan ketiga tersangka,” jelasnya.

Dijelaskan, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan dua paket besar narkoba jenis sabu, tiga unit handphone, tiga buah dompet, satu buah pil pecahan ekstasi, satu gulungan alumanium, dan uang sebesar Rp 2,1 juta.

“Sabu tersebut disimpan tersangka di balik pintu kamar dan untuk proses pengembangan, ketiga tersangka dibawa petugas ke Mapolsek Medan Area untuk diperiksa,” Faidir Chaniago menambahkan. (Ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *