SmartNews, Tapteng – Merebak isu yang menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut), diduga sengaja didepositokan.
Hal itu langsung dibantah keras oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tapteng, Zafril Abdi Nasution.
“Terkait adanya isu tersebut, kami dari BPKPAD Tapteng menyatakan bahwa itu tidak benar. Ini adalah fitnah yang sangat kejam,” tegas Zafril Abdi Nasution didampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tapteng, Samrul Bahri Hutabarat, Jumat (17/7/2020).
Zafril kemudian menjelaskan, bahwa pemerintah daerah ataupun BPKPAD Tapteng tidak pernah mendepositokan tunjangan sertifikasi guru tersebut.
“Kami juga menegaskan kepada oknum-oknum yang sengaja menyebarkan isu tersebut, agar segera bertobat,” ucapnya.
Dia juga memaparkan alasan terjadinya keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi guru di Tapteng.
“Karena anggaran tersebut masuk ke Kas Daerah pada akhir bulan April 2020 lalu, dan telah kita transferkan ke rekening masing-masing penerimanya pada bulan Mei 2020. Kemudian, untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan I TA 2020, Pemerintah Pusat mentransfer ke Kas Daerah pada bulan Juni 2020. Kami pastikan, selambat-lambatnya minggu IV bulan Juli 2020 ini telah ditransferkan ke rekening masing-masing penerimanya,” ungkapnya.
“Sedangkan untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan II TA 2020, kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan akan berupaya semaksimal mungkin agar dapat direalisasikan dan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran triwulan III, selambat-lambatnya pada bulan Oktober 2020 yang akan datang,” pungkasnya. (pr_snt)