Diajak Konsumsi Sabu di Hutan, Ketangkap Mau Ngantar Sabu ke Seseorang Wanita di Pondokbatu Tapteng

WhatsApp Image 2020 07 27 at 22.39.30
FOTO: Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga.

SmartNews, Sibolga – Polisi menangkap seorang pria berinisial IWC alias W (30) warga Jalan Pari, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, ketika sedang berjalan di sebuah gang Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Sumatra Utara (Sumut) pada bulan lalu, Senin (29/6/2020), sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, tersangka yang belum pernah dihukum itu ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Awalnya, Polisi mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya sekitar pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba Ipda E Marbun untuk melakukan lidik dan pendalaman atas informasi yang diterima tersebut.

“Saat ditangkap, tangan kanan tersangka menggenggam sebungkus sedang sabu-sabu terbungkus plastik bening terbalut kertas tisu warna pink serta dilakban bening,” ujar Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).

Petugas juga menyita satu unit hape merk Samsung warna putih dari saku celana kiri depan pria satu orang anak itu, dan dari saku celana kanan belakang ditemukan sebuah dompet warna biru berisi uang sebanyak Rp200 ribu serta mengamankan satu unit motor Suzuki Satria FU warna hitam dengan Nopol BK 4798 ADK warna hitam.

“Barang bukti bersama tersangka dibawa ke Mapolres Sibolga untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Kepada polisi, tersangka IWC mengaku sabu-sabu tersebut diambil dari tiang besi pembatas jalan dengan posisi terselip pada Senin (29/6/2020) sekitar pukul 07.30 WIB, di Penjaringan, Tapteng.

WhatsApp Image 2020 07 27 at 22.40.181
FOTO: Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka.

“Sebelumnya tersangka IWC telah ditelepon oleh seseorang (identitas telah dikantongi-laki-laki) agar sabu-sabu tersebut diserahkan kepada seorang wanita yang tidak ia dikenal,” katanya.

Sormin menambahkan, setelah diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Hasilnya, dari dalam kamar lantai II ditemukan sebuah 1 tas ransel warna hitam berisikan sebuah timbangan digital warna silver, sebuah dompet warna hitam berisikan 51 buah plastik bening, 7 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening, sebungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik warna hitam yang diterima tersangka pada Senin (29/6/2020) pukul 02.00 WIB di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga dari orang yang tidak dikenal atas suruhan dari seseorang (identitas telah dikantongi).

Dijelaskan lebih jauh, tersangka mengenal orang yang menyuruhnya untuk memberikan sabu-sabu lebih kurang 6 bulan di sebuah warung tuak di Penjaringan Tapteng, dan lebih kurang dua minggu kemudian tersangka bertemu dengan orang tersebut.

Apa kira-kira kerja yang bisa kau kasih sama aku,” tanya IWC kepada orang tersebut. “Ada, nantilah ku kabari samamu,” menjawab pertanyaan IWC.

Selanjutnya, tersangka bersama laki-laki tersebut mengonsumsi sabu-sabu di hutan yang jauh dari warung tuak tersebut. Dan empat hari kemudian, tersangka bertemu lagi dan laki-laki tadi serta menawarkan tersangka untuk mengantarkan sabu kepada wanita tersebut. “Oke nanti kukabari,” jawab IWC kepada laki-laki tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut, tersangka telah menerima imbalan sebanyak Rp 500 ribu.

Tersangka IWC menerima sabu-sabu dari laki-laki tersebut sudah ada 3 kali, pertama pada Jumat (12/6/2020) pukul 14.00 WIB, di bawah pohon dalam hutan di Penjaringan Tapteng sebanyak 25 gram, dan diantar pada seorang wanita di Pondok Batu, Sarudik, Tapteng.

WhatsApp Image 2020 07 27 at 22.40.18
FOTO: Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka.

Kedua pada Senin (29/6/2020) pukul 02.00 WIB di Jalan Patuan Anggi, Sibolga, sebuah ransel warna hitam berisikan tujuh bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening dan satu bungkus plastik warna hitam, dan ketiga pada Senin (29/6/2020) pukul 07.30 WIB di pinggir jalan (diselipkan pada besi pembatas jalan) di Penjaringan Tapteng sebanyak 25 gram.

“Namun sebelum sabu-sabu diserahkan kepada wanita tersebut, tersangka berhasil ditangkap petugas,” beber Sormin seraya menyebutkan urine tersangka positif mengandung Amphetamine setelah dites di Mapolres Sibolga.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *