Duh, Pelajar Curi Handphone Pelajar di Tapteng, Penadahnya Ditangkap di Sibolga

Untitled 8
FOTO Tersangka dan Penadah Diamankan di Mapolres Tapteng. (Foto: Dok_Istimewa)

SmartNews, Tapteng – Polres Tapteng berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian handphone merk Samsung A 10 S, warna hitam milik seorang pelajar, Bulan Suci Indah Sahputri Chaniago, warga komplek Perumahan Umum Taman Fairus, Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan, Tapteng, Sumatra Utara (Sumut).

Kasus ini terjadi pada Selasa sore (28/7/2020) sekira pukul 15.00 WIB di Perumahan Umum Komplek Fairuz , Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat mengatakan, kasus ini terkuak setelah ibu korban, Nurlisah Tanjung melaporkannya ke Polres Tapteng.

“Aksi pencurian handphone tersebut berawal ketika Nurlisah Tanjung yang sedang berada di rumah dan menyuruh putrinya Bulan Suci Indah Sahputri Chaniago untuk membeli minuman di warung dekat komplek perumahan tempat mereka tinggal,” ujar Sinurat, Jumat (31/7/2020).

Namun dalam perjalanan pulang ke rumahnya, kantongan plastik berisi belanjaan dan handphone miliknya tiba-tiba dirampas pelaku pencurian dari belakang korban.

“Saat pelaku melakukan perampasan, tubuh korban ditolak oleh pelaku hingga terjatuh,” sebutnya.

Rupanya, pelaku pencurian masih tinggal satu komplek dengan korban. “Tersangka laki-laki berinisial APN (pelajar) warga Komplek Perumahan Umum Taman Fairus, Blok A, Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan, Tapteng,” ungkap Sinurat.

Setelah itu, korban yang melihat tersangka melarikan diri bersama beberapa orang temannya, saat bersamaan ibu korban muncul dan melihat anaknya sedang terjatuh sambil menangis.

“Saat itu ibu korban juga sempat melihat pelaku melarikan diri beserta teman-temannya meninggalkan tempat kejadian,” terangnya.

Kronologis penangkapan tersangka

Setelah menerima laporan dari ibu korban, personel Polres Tapteng selanjutnya melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di simpang lima Kota Sibolga sekira pukul 17.30 WIB.

“Setibanya di TKP, personel Polres Tapteng yang memastikan ciri-ciri pelaku langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka APN,” jelas Sinurat.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan pasacapenangkapan tersangka untuk mengungkap kemungkinan masih ada orang yang ikut terlibat dalam kasus pencurian itu.

Sebab, barang bukti berupa handphone milik korban tidak ada lagi pada tersangka. “Sekira pukul 19.00 WIB, personel Polres Tapteng berhasil mengamankan YS alias W (diduga penadah) bersama barang bukti handphone milik korban. Penadah tersebut ditangkap dari rumahnya di Jalan Rasak Onan Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” Sinurat menambahkan.

“Untuk proses selanjutnya, kedua tersangka telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Tapteng bersama barang bukti,” pungkasnya. (pr_snt)

 

Editor: renmor@nk

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *