Pelajar Asal Sibolga Jambret Handphone Mahasiswi Tapteng di Sarudik

WhatsApp Image 2020 07 30 at 21.17.14
FOTO: Kedua Tersangka (duduk) Dikawal Personel Polres Tapteng. (Foto: Dok_Istimewa)

SmartNews, Tapteng – Annisa Amalia Adha, mahasiswi, warga Gg Kenanga Jalan Dangol Lumbantobing, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut) menjadi korban jambret handphone pada Minggu sore (19/7/2020) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Sibolga- Padangsidimpuan Km 01, Kecamatan Sarudik.

Dalam kasus ini, dua orang laki-laki warga Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, ditangkap, setelah korban melapor ke Polres Tapteng.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, salah satu pelaku masih berstatus pelajar berinisial HHM alias A (17) warga Jalan Cendrawasih, dan REA alias R (21) warga Jalan Mojopahit.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat membenarkan penangkapan kedua laki-laki itu.

Dijelaskan, kasus penjambretan handphone merk Xiaomi Note 4X berwarna merah itu berawal ketika Annisa Amalia Adha sedang mengemudikan motor yang membonceng temannya Efrida Irawati Sihombing.

Setelah tiba di TKP, Jalan Lintas Sibolga-Padangsidimpuan Km 01, Kecamatan Sarudik dari arah Pandan menuju Kota Sibolga, kedua tersangka dengan mengendarai motor tanpa plat yang datang dari arah belakang dan mendekati motor yang dikemudikan korban.

“Saat itulah tersangka yang dibonceng, langsung mencuri handphone milik korban yang tadinya diletakkan pada bagasi stang motor sebelah kiri,” kata Sinurat, Kamis malam (30/7/2020).

“Setelah itu, kedua tersangka langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi,” sambungnya.

Kronologis penangkapan

Setelah menerima laporan dari korban, Polisi pun mulai bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku penjambretan handphone milik mahasiswi itu.

“Hasil dari penyelidikan petugas, kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap bersama penadahnya di Kota Sibolga pada Rabu sore (29/7/2020) pukul 17.30 WIB,” jelas Sinurat.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti handphone milik korban serta motor tersangka.

“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Tapteng guna proses hukum,” pungkasnya. (pr_snt)

 

Editor: renmor@nk

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *