SmartNews, Tapteng – Seorang tukang becak bermotor berinisial R (39) warga Kota Sibolga ditangkap personel Polres Tapteng pada Jumat malam (14/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
R warga Jalan K.H Ahmad Dahlan Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas itu ditangkap polisi dalam kasus tindak pidana narkoba jenis ganja.
“Tersangka R ditangkap di Jalan K.H Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” ujar Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat kepada SmartNews, Tapanuli, Sabtu malam (15/8/2020).
Dari tersangka R, polisi menyita barang bukti satu bungkus ganja kering terbungkus kertas coklat seberat 90 gram.
Dijelaskan, penangkapan terhadap R setelah personel Polres Tapteng mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki memegang, memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja.
“Mendengar informasi tersebut personil Polres Tapteng langsung terjun ke lapangan. Setibanya di Jalan K.H Ahmad Dahlan Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, petugas melihat seorang laki-laki sedang berjalan kaki,” ujar Sinurat.
“Lalu personil polres Tapteng mendekati laki-laki tersebut. Saat itu R membuang sebuah benda ke tanah, dan sempat di lihat oleh petugas, lalu mengamankan R,” jelasnya.
Saat itu, petugas menyuruh R mengambil benda yang dibuangnya ke tanah dan kemudian menyerahkannya ke petugas yang ternyata adalah ganja.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas memboyong R dan barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng.
“Terhadap tersangka R, dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun paling lama 12 tahun,” tandasnya. (ril_snt)