Suami Bakar Istri di Pondokbatu Tapteng, Sudah Terbakar Ditendang Lagi

WhatsApp Image 2020 08 18 at 14.18.58
FOTO: Tersangka B (Dok_Istimewa)

SmartNews, Tapteng – Seorang nelayan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut), berinisial B berusia 35 tahun ditangkap polisi.

B warga Jalan Sepadan Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya bernama Megawati Pakpahan (32) pada Minggu pagi (16/8/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat mengatakan, kejadian berawal ketika korban Megawati Pakpahan sedang rebahan di teras rumah mereka.

Entah kenapa, B saat itu emosi lantas memukul anaknya bernama Frahsisko. Melihat hal itu, sang istri pun marah kepada suaminya itu.

Tidak berapa lama kemudian, B memegang tangan kanan istrinya Megawati Pakpahan dengan tangan kiri, sambil mengacungkan tangan kanan dalam keadaan dikepal dan berkata “sayang kali mukakmu itu”.

Setelah itu, B masuk ke dalam rumah dan keluar sambil membawa pertalite yang diisi ke dalam botol air mineral berukuran 1.600 ML, dan langsung menyiram ke tubuh korban (istrinya).

Selanjutnya B menghidupkan mancis dan mengarahkan ke arah tubuh istrinya, sehingga tubuh korban terbakar.

“Setelah itu, tersangka B kemudian menendang istrinya, dan saat itu kaki B juga ikut terbakar,” terang Sinurat, Selasa (18/8/2020).

Saat itu lanjut Sinurat, korban berlari menuju selang air yang ada di depan rumah korban dan berusaha memadamkan api dalam tubuhnya namun tak berhasil.

“Korban selanjutnya berlari menuju tempat pamannya sambil membuka pakaian dalam keadaan terbakar. Sesampainya di rumah pamannya, korban selanjutnya dilakukan pertolongan medis, dan kemudian abang kandung korban membuat laporan di SPKT Polres Tapteng,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah laporan diterima, personil Polres Tapteng langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku B.

“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 44 Ayat (2) dari Undang-undang RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dan atau Pasal 187 ayat 2 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Sinurat menambahkan. (pr-snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *