SmartNews, Tapsel – Pria tamatan SMA berinisial ASH (35) warga Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara (Sumut), kini meringkuk di kantor polisi.
ASH ditangkap lantaran menguasai narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam keterangan tertulis menjelaskan, pria kelahiran Medan, 8 Agustus 1985 ini ditangkap di pinggir jalan oleh personil Sat Resnarkoba pada Sabtu malam (15/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi, ASH sedang menguasai narkotika.
Dari tersangka ASH, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu bungkus rokok Sampoerna Mild berisi satu bungkus plastik klip sedang transparan, didalamnya berisi tujuh bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi sabu seberat 1,48 gram.
Selain itu, barang bukti lainnya yakni satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan ganja seberat 4,09 gram. Satu bungkus diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih seberat 0,37 gram.
Kemudian satu unit motor Yamaha R15 warna putih biru tanpa nomor polisi.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap tersangka, ditemukan barang bukti narkotika satu bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisikan satu bungkus plastik klip sedang transparan yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi sabu dan satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan ganja yang ditemukan di atas tanah tepatnya di samping kaki sebelah kanan tersangka dengan jarak kurang lebih satu meter, serta satu bungkus yang diduga berisikan ganja terbungkus dengan kertas warna putih yang ditemukan dari kantong depan baju sebelah kiri tersangka.
“Tersangka ASH mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Roman Smaradhana Elhaj.
Dalam kasus ini, tersangka melanggar pasal Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (D_snt)