Main ‘Batu Goyang’ di Warung, Tiga Sopir Diboyong ke Mapolres Tapteng

WhatsApp Image 2020 08 24 at 22.31.57
FOTO: Keempat Tersangka Kasus Perjudian. (Foto: Dok_Istimewa)

SmartNews, Tapteng – Personil Polres Tapteng menangkap pelaku tindak pidana perjudian batu goyang dengan menggunakan Dam Batu Domino. Dalam kasus ini, petugas mengamankan empat orang pelaku.

“Keempat pelaku diamankan di Kelurahan Budi Luhur Kecamatan Pandan, Tapteng, tepatnya di sebuah warung milik Marga Pakpahan,” ujar Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat kepada wartawan, Senin malam (24/8/2020).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, keempat tersangka yakni, PS (28) sopir, warga Kelurahan Budi Luhur Kecamatan Pandan, AM (53) sopir, warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan I Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik.

Kemudian, PS (49) sopir, warga Jalan Sutoyo Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga dan LH alias T (44), warga Jalan Padangsidimpuan Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Dari keempat tersangka, petugas mengamankan barang bukti 25 buah batu domino serta yang tunai Rp 110.500.

Menurut Sinurat, penangkapan dilakukan bermula pada Jumat 21/8/2020). Saat itu, petugas sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait penyalahgunaan narkotika di sekitar Kelurahan Budi luhur Kecamatan Pandan, Tapteng.

Kemudian petugas menemui sasaran target yang sedang berada di warung tersebut. Saat dilakukan penangkapan terhadap target, mengaku bernama LG alias T bersama dengan tiga orang temannya mengaku bernama PS, AM dan PS yang diduga sedang melakukan perjudian.

Selanjutnya keempat laki-laki tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapteng guna dilakukan proses hukum yang berlaku.

“Pasal yang dipersangkakan kepada keempat tersangka, pasal 303 Ayat (1) Ke 2e Subs Pasal 303 Bis dari KUHPidana Jo UU No.7 Tahun 1974 tentang penertiban judi. Ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara,” Sinurat menambahkan. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *