SmartNews, Tapteng – Tingginya tarif tiket pajak parkir kendaraan di PIA Hotel dikeluhkan masyarakat, dan sempat viral di media sosial baru-baru ini.
Kepala BPKPAD Tapteng, Zafril Abdi Nasution, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Erniwati Batubara melakukan koordinasi dengan Manajemen PIA Hotel Pandan pada Senin sore (24/8/2020).
Koordinasi dilakukan sesuai dengan instruksi Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Dalam koordinasi ini dihadiri Jenri Hutapea selaku General Manejer (GM) PIA Hotel Pandan.
Hasil dari koordinasi tersebut, pihak manajemen PIA Hotel Pandan siap menurunkan tarif pajak parkir kendaraan.
“Alhamdulillah, pihak manajemen PIA Hotel Pandan sepakat untuk mengikuti terkait keluhan masyarakat itu,” kata Erniwati Batubara, usai melakukan koordinasi dengan pihak PIA Hotel Pandan.
“Pihak Manajemen PIA Hotel Pandan sudah sepakat menurunkan tarif tiket pajak parkirnya dengan membuat tarif yang baru,” jelasnya.
Erniwati Batubara menambahkan, bahwa Manajemen PIA Hotel Pandan juga taat dalam melakukan pembayaran pajak parkir yang mereka kelola sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 29 Tahun 2011 tentang pajak parkir bahwa setiap usaha komersil orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir wajib menyetorkan pajak parkir sebesar 30% dari tarif tiket pajak parkir yang mereka kelola melalui Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Masyarakat juga harus paham, membedakan antara retribusi parkir dengan pajak parkir. Kalau retribusi parkir itu apabila tempat usaha tersebut milik Pemerintah atau lahan parkir itu milik Pemerintah seperti pasar pemerintah atau tempat parkir itu menggunakan bahu jalan,” jelasnya.
“Adapun pajak parkir tersebut berasal dari tempat usaha milik swasta dan tempat parkirnya juga milik usaha swasta tersebut. Seperti PIA Hotel ini, hotelnya milik swasta dan lahan parkirnya juga milik mereka, sehingga mereka mengelola sendiri parkir mereka tapi mereka juga harus memberikan pemasukan kepada Kas Umum Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar 30% dari tarif parkir yang mereka buat,” ungkapnya.
Dia juga berharap kepada seluruh pengusaha yang mengelola parkir mereka sendiri agar memberikan tarif yang tidak terlalu tinggi, sehingga masyarakat tidak merasa berat untuk membayarnya dan disesuaikan dengan tingkat ekonomi masyarakat di Tapteng.
Sementara itu, GM PIA Hotel Pandan, Jenri Hutapea mengatakan, bahwa pihaknya menerima koordinasi dari Pemkab Tapteng dengan menurunkan tarif tiket pajak parkir yang berlaku sejak tanggal 1 September 2020.
“Karena kami butuh waktu untuk mencetak tiket pajak parkir dengan tarif yang baru. Kami juga menggratiskan pajak parkir setiap hari Senin sampai Jum’at kecuali pada hari-hari itu ada hari besar nasional,” ujar Jenri.
Berikut tarif tiket pajak parkir yang akan akan diterapkan:
1. Tarif Tiket Pajak Parkir khusus Minibus pada hari besar (Lebaran, Tahun Baru, dan Hari Kemerdekaan) dari semula Rp. 30.000 menjadi Rp 20.000.
2. Tarif Tiket Pajak Parkir khusus mobil pada hari besar (Lebaran, Tahun Baru, dan Hari Kemerdekaan) dari semula Rp. 25.000 menjadi Rp 20.000.
3. Tarif Tiket Pajak Parkir khusus mobil pribadi pada hari Sabtu dan Minggu dari semula Rp. 10.000 menjadi Rp 7.500.
4. Tarif Tiket Pajak Parkir khusus sepeda motor (Kendaraan Roda Dua) pada hari Sabtu dan Minggu dari semula Rp. 5.000 menjadi Rp 4.000. dan penurunan tarif ini berlaku sejak Tanggal 1 September 2020. (pr_snt)