SmartNews, Tapteng – Wanita muda berinisial PSH (24) ini, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.
PSH ditangkap personel Polres Tapteng, di Jalan S Parman, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, sekira pukul 21.30 WIB, Minggu (23/8/2020).
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, warga Lorong IV, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Tapteng, itu ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Dijelaskan, awalnya PSH meminjam ponsel milik Herli Pandiangan, pada Sabtu (8/8/2020), akan tetapi tak kunjung dikembalikan.
Herli kemudian memberitahukan kepada ibunya, Lila Purwanti Sitompul (35). Beberapa hari kemudian, Lila bertemu dengan PSH dan menanyakan keberadaan ponsel milik anaknya tersebut. Namun PSH berkilah, ponsel itu katanya ada pada suaminya bernama Risky Riady.
“Tiba-tiba, saat itu juga, PSH minta tolong pinjam uang Rp1 juta, alasannya hendak berangkat kerja ke Malaysia. Karena didesak terus, Lila pun memberikan uang tersebut,” terang Sinurat, Selasa (25/8/2020)
Beberapa hari kemudian, Lila bertemu Risky Riady dan menanyakan keberadaan ponsel anaknya. Namun Risky menjawab, ponsel itu tidak ada padanya, tetapi ditangan istrinya dan sudah digadaikan di Jalan Murai Sibolga.
Mendengar hal itu, Lila kemudian mengajak Risky untuk mengantarnya ke tempat gadai. Akan tetapi, Risky tidak dapat menunjukan tempatnya.
“Merasa ditipu, Lila Purwanti Sitompul akhirnya membuat laporan polisi ke SPKT Polres Tapteng. Kepada polisi, Lila mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2.999.000,” ujar Sinurat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PSH telah ditahan di RTP Polres Tapteng, diduga melapas 372 dan atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (pr_snt)