Pria Ini Diamankan Polisi dari Lapo Tuak

WhatsApp Image 2020 08 26 at 11.45.18
FOTO: Tersangka dan Barang Bukti. (Dok_Istimewa)

SmartNews, Tapteng – Petugas Polsek Barus menangkap seorang pria berinisial NL (35) dalam kasus perjudian jenis Kim Hongkong Prize.

Tersangka NL ditangkap di Lapo Tuak di Desa Pananggahan Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapteng, Selasa (25/8/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, pria NL ditangkap berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas Polsek Barus.

Polisi pun mendatangi lokasi (lapo tuak) tersebut dan menemukan pria berinisial NL. Setelah diperiksa, petugas menemukan kertas bertulis angka tebakan, duit Rp69.000, ponsel dan ATM.

NL mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, digunakan sebagai alat bermain judi Kim (Hongkong Prize).

“Polisi pun menyitanya sebagai barang bukti dan membawa tersangka NL ke Polsek Barus untuk proses penyidikan,” jelas Sinurat kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka NL kini ditahan di RTP Polsek Barus, diduga melapas 303 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *