Nasdem Serahkan B.1-KWK Parpol ke Jamal Pantas

IMG 20200828 WA0016
FOTO: Ketua DPW Partai Nasdem Sumut, Iskandar menyerahkan SK model B.1-KWK Parpol kepada pasangan Jamal-Pantas. (istimewa)

SmartNews, Sibolga – Partai Nasdem menyerahkan surat keputusan (SK) model B.1-KWK Parpol kepada Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga yang akan maju pada Pilkada serentak, pada 9 Desember 2020 mendatang.

SK DPP Partai Nasdem bernomor: 19-Kpts/DPP-NASDEM/VIII/2020, tanggal 24 Agustus 2020, tentang persetujuan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, Provinsi Sumatra Utara dari Partai Nasdem itu diteken Ketum, Surya Paloh dan Sekjen, Jhonny G Plate.

Bacaan Lainnya

Surat keputusan tersebut diserahkan Ketua DPW Partai Nasdem Sumut, Iskandar didampingi Ketua Wantim, Tengku Erry Nuradi, kepada pasangan Jamal-Pantas, di kantor DPW Partai Nasdem Sumut, di Jalan HM Yamin, Medan, Jumat (28/8/2020).

Dalam SK itu, berdasarkan usulan DPW Partai Nasdem dalam penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, DPP Partai Nasdem memberikan persetujuan kepada Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga dari Partai Nasdem.

“Acaranya berlangsung singkat, dan hanya pasangan calon yang diperkenankan masuk ke dalam ruangan untuk menerima SK model B.1-KWK Parpol dari Partai Nasdem,” ungkap Putma Suryadi, anggota tim pemenangan Jamal-Pantas dihubungi lewat telepon, Jumat siang.

Sehari sebelumnya, pasangan Jamal-Pantas juga menerima SK model B.1-KWK Parpol dari Partai Perindo di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Menyusul SK model B.1-KWK Parpol dari Partai Gerindra di Kota Medan, Selasa (24/8/2020), dan SK model B.1 KWK dari Partai Demokrat juga diterima pasangan itu di Jakarta, pada Sabtu (22/8/2020).

Diketahui, SK model B.1-KWK Parpol merupakan syarat utama yang digunakan oleh pasangan bakal calon wali kota dan wali kota yang maju lewat jalur parpol maupun gabungan parpol untuk mendaftar di KPU.

Hal ini berdasarkan PKPU nomor 1/2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 3/2017, Pasal 43 Huruf a, bahwa keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan bakal pasangan calon menggunakan formulir model B.1-KWK parpol. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *