Polisi Tapteng Tangkap Seorang Warga di Gunung Kelambu

IMG 20200829 WA0005

SmartNews, Tapteng – Polisi menangkap seorang petani berinisial DN (35) di Dusun III Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Tapteng, Sumatra Utara (Sumut) pada Jumat malam (28/8/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

Kasusnya tindak pidana perjudian. Dari laki-laki DN ini, personil Polsek Pinangsori mengamankan barang bukti satu unit hape dan uang Rp 98 ribu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, IPDA JS Sinurat kepada wartawan menjelaskan, penangkapan DN setelah personil Polsek Pinangsori mendapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 20.00 WIB bahwa di lokasi penangkapan tepatnya di sebuah warung milik marga inisial G, ada seseorang laki-Iaki menjual dan menulis judi jenis KIM.

“Mendengar informasi tersebut, personil Polsek Pinangsori Iangsung pergi menuju warung itu dan melihat DN sedang duduk di dalam warung diduga sedang menjual dengan menulis tebakan angka-angka judi KIM dengan menggunakan sebuah hape merk Nokia warna hitam tipe 105 ,” kata Sinurat,” Sabtu (29/8/2020).

Petugas selanjutnya memeriksa isi hape DN dan ditemukan berisi angka-angka tebakan perjudian jenis KIM. Sementara uang Rp 98 ribu yang turut diamankan diduga hasil dari perjudian tersebut.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka DN dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Pinangsori,” pungkasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *