Gegara Warisan, Satu Keluarga di Nias Nyaris Tewas Dibakar Hidup-hidup

nias
Gegara Warisan, Satu Keluarga di Nias Tewas Dibakar Hidup-hidup

SmartNews, Nias – Peristiwa tragis terjadi di Desa Somi, Kabupaten Nias, Sumatra Utara (Sumut) pada Minggu dini hari (13/9/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Satu keluarga dalam kasus ini mengalami penganiayaan, rencananya akan dibunuh.

Korban adalah keluarga Matias Bate’e, beserta istri dan cucunya. Saat itu mereka sedang tertidur lelap.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini tiga orang tersangka pelaku menjalankan aksinya dengan menyiram bensin lalu membakar rumah korban.

Api yang kemudian semakin besar membuat istri korban terbangun, dan ketiganya langsung berusaha keluar rumah.
Namun saat itu para pelaku yang melihat ketiga korban masih hidup kemudian menyerang dengan sebuah golok.

Rupanya, aksi pelaku diketahui oleh warga, dan ketiga korban berhasil selamat dan dilarikan ke RSUD Gunung Sitoli.

Matias pun menceritakan peristiwa yang hampir menghilangkan nyawanya tersebut. Dia tadinya tak menduga ada pelaku yang mau membakarnya hidup-hidup di dalam rumah.

“Jadi, sebenarnya aku mau mengangkat cucu, tapi kubuka pintu dulu karena pondok kecil. Tiba-tiba ada orang itu (pelaku). Jadi kutengok dia angkat dirigen bensin, saya lari dari situ mau lewat belakang. Karena mereka bertiga, jadi ya macam mana kami terobos,” kata Matias kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

Kondisi ketiga korban kritis akibat luka bakar dan sejumlah luka bacok di kepala dan badan. Sementara Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap ketiga orang pelaku pembakaran serta penganiayaan tersebut.

Ketiganya ditangkap oleh anggota dari Polsek Gido di tempat persembunyian.  Bahkan usai melakukan kejahatan tersebut, para pelaku sempat kabur ke dalam hutan melarikan diri, namun berhasil dibekuk polisi.

Ketiga pelaku ternyata kakak beradik yang tega membakar bahkan merencanakan pembunuhan. Adapun korban merupakan satu keluarga yang merupakan adik kandung ayahnya.

Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku dendam dengan korban karena usaha walet yang berada di atas lahan warisan mereka hanya dikuasai korban.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. “Motif dari kasus pembakaran dan penganiayaan adalah unsur dendam, di mana korban adalah sebagai bapak tengah dari pelaku. Jadi mereka punya usaha sarang burung walet yang selama ini dikuasai oleh korban,” kata Kapolsek Gido, Iptu Hidayat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *