SmartNews, Tarutung – Polres Tapanuli Utara melalui Tim Khusus, berhasil meringkus lima orang tersangka pelaku pembobol Toko Miduk di Jalan Sisingamangaraja Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara.
Kelima tersangka yakni, LM (30) warga Desa Harianja, Kecamatan Pangaribuan, Tapanuli Utara, DS (49) warga Desa Pakpahan Kecamatan Pangaribuan, Tapanuli Utara, MNL (49) warga Jalan SM Raja Tarutung Tapanuli Utara, ARA (45) warga Jalan Malanton Siregar Gg Barito No 7 Marihat Jaya Siantar, dan YPS alias Pangaloan alias Ereget (45) warga Blok Kresek RT/RW 004/001 kelurahan Sidamulya kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu Jakarta Barat (Jabar).
Pengungkapan kasus ini oleh Polres Tapanuli Utara, patut diacungi jempol, karena kasusnya terjadi tahun lalu, 1 Juli 2019 silam.
Saat itu, setelah berhasil membobol toko kelontong milik Nursintan Panggabean itu, mereka membawa kabur brangkas berisi uang tunai, emas, jam tangan antik. Kerugian korban diperkirakan Rp 1 miliar, serta surat-surat berharga lainnya.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Jonner Samosir, didampingi Waka Polres, Kompol Mukmin Rambe, Kabag Ops, Kompol H. Sihombing dan Kasat Reskrim, AKP Jonser Banjarnahor dalam konferensi pers di Mapolres Tapanuli Utara, Kamis (17/9/2020) menyampaikan kronologis penangkapan kelima tersangka.
Pascakejadian, Polres Tapanuli Utara membentuk Tim khusus untuk memburu para tersangka.
Kasus ini lama terungkap lantaran minimnya alat bukti, baik keterangan saksi serta rekaman CCTV yang ada.
Apalagi saat kejadian, korban tidak berada di toko tersebut dan tidak ada yang menjaga atau menghuninya.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Jonner Samosir menjelaskan, kasus ini mulai terkuak atas kerja keras Tim Khusus yang dibentuk.
“Kita mendapat informasi yang akurat pada tanggal 12 Juni 2020, dan berhasil menangkap dua orang tersangka yakni LM dan DS dari kediamannya masing-masing,” ujar Jonner mengawali keterangannya.
“Setelah kita mengamankan kedua tersangka tersebut, kita mendapat keterangan sebagai bukti yang kuat tentang keterlibatan tiga tersangka lainnya,” sambungnya.
Pun begitu lanjut Jonner, dalam keterangan yang dimiliki pihaknya masih belum jelas, karena kedua tersangka LM dan DS mengaku tidak mengetahui nama asli ketiga tersangka lainnya itu. “LM dan DS mengaku hanya marga dan wajahnya yang mereka kenal,” jelasnya.
Selanjutnya Tim Khusus Polres Tapanuli Utara kembali harus bekerja keras untuk menghubungkan bukti dan informasi yang dikumpulkan.
“Informasi yang sekecil apapun yang kita dapat untuk mengungkap kasus ini, kita selalu gelar rapat untuk menerima seluruh pendapat. Tidak ada kata menyerah. Dari penggalian yang sangat dalam, kita pun berhasil menangkap satu orang lagi tersangka baru yakni inisial MNL dari kediamannya di Jalan SM Raja Tarutung pada tanggal 12 Agustus 2020,” beber Kapolres.
Dari hasil penangkapan tersangka MNL, petugas kemudian mendapat keterangan tambahan. “Tidak cukup hanya dengan keterangan-keterangan, kita juga bekerjasama dengan Tim Pusat Inafis Mabes Polri untuk mengungkap kedua tersangka lainnya , karena tersangka YPS dan ARA sudah merupakan perampok kelas kakap yang terorganisir dan merupakan residivis pihak kepolisian di daerah Jakarta dan Jawa Tengah,” ungkapnya.
Dijelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, Polres Tapanuli Utara juga berkordinasi dengan Polres Indramayu Polda Jateng, Polres Banjar Negara, Polda Jateng, Polres Sleman Polda Yogja, Polres Bantul Polda Yogja, Polsek Parang Tritis, Polsek Kusumo, Polsek Kresek, Polda Metro Jaya, Polres Deli Serdang, Sat Brimob Polda Sumut dan Polda Sumut.
“Jadi dengan kordinasi dan kerjasama yang kita bangun tersebut, kita akhirnya berhasil menangkap dua tersangka lainnya,” katanya.
Tersangka ARA ditangkap personil Polres Kebumen pada tanggal 13 Agustus 2020, dan Tim Khusus Polres Tapanuli Utara menjemput ARA ke sana.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan ARA, keberadaan tersangka YPS pun diketahui. Dengan buruan beberapa Polda, Polres dan Polsek, pada tanggal 26 Agustus 2020 tersangka YPS berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya di salah satu rumah makan di Tambora Jakarta Barat.
Rupanya, setelah tersangka YPS dan ARA terlibat pencurian di Toko Miduk Tarutung, kedunya beraksi lagi di daerah Jakarta. “Setelah keduanya ditangkap Polda Metro Jaya, pimpinan kita Kapolda Sumut berkordinasi dengan Polda Metro Jaya, sehingga tersangka diserahkan ke kita untuk penyidikan lebih awal,” sebut Kapolres Tapanuli Utara.
“Tersangka YPS dan ARA ini memang sudah penjahat kelas kakap dan licik. Namun kita tidak mau kalah dengan penjahat. Di daerah Jawa mereka sudah lebih 25 kali beraksi dengan komplotan yang berbeda-beda dan tiga kali sudah menjalani hukuman,” sambungnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka juga mengakui sudah tiga kali beraksi di wilayah Tapanuli Utara, sebelum membobol Toko Miduk.
“Mereka (tersangka) sekitar bulan Juni 2019, mencuri brangkas dari Pabrik Tapioka PT Hutahaean Bahal Batu Siborongborong, mencuri tabung gas 75 buah dari Sipoholon dan mencuri brangkas di daerah Padangsidimpuan Tapsel,” terang Kapolres.
“Jadi kita sudah melakukan segala upaya dan cara untuk berhasil menangkap semua pelaku ini. Bukan hanya tenaga, pikiran dan kost yang kita keluarkan pun sudah sangat besar,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti satu bush brangkas yang sudah sempat dibuang di sungai asahan Porsea Toba, satu unit sepeda motor, satu buah buku tabungan BRI. “Tim kita masih terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, saat ini tiga tersangka masih proses penyidikan yakni MNL, YPS dan ARA. “Sedangkan tersangka LM dan DS sudah tahap II atau sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Ketiga tersangka ini masih kita tahan untuk proses pengembangan dan penyidikan,” tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada kelima tersangka diterapkan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (snt_ril)