SmartNews, Tapanuli – KPU Humbang Hasundutan (Humbahas) secara resmi menetapkan satu pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati (tunggal), Dosmar Banjarnahor dan Oloan P Nababan.
Penetapan dilakukan melalui live streaming di laman Facebook KPU Humbahas, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (23/9/2020).
Ketua KPU Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing yang didampingi empat komisioner lainnya dalam penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati itu menyampaikan, bahwa sesuai PKPU Nomor: 5 Tahun 2020, KPU Humbahas sudah melaksanakan tahapan pencalonan, pendaftaran, perpanjangan pendaftaran dan verifikasi syarat calon selanjutnya penetapan pasangan calon pada, Rabu 23 September 2020.
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPUD Humbahas Nomor: 118/PL.02.-Kpt/1216/KPU Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Tahun 2020, KPUD menetapkan Dosmar Banjarnahor sebagai calon bupati dan Oloan P Nababan sebagai calon wakil bupati, pada Pilkada Humbahas Tahun 2020.
Paslon Bupati/Wakil Bupati di atas diusung oleh enam gabungan partai politik (Parpol) yang terdiri dari PDIP, Demokrat, Hanura, Gerindra, NasDem, Golkar. Dengan jumlah kursi di DPRD Humbahas, sebanyak 22 kursi.
Kemudian, lanjut Binsar, selain mengeluarkan SK penetapan Paslon, KPUD Humbahas juga mengeluarkan Surat Keputusan penetapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas dengan satu Paslon.
SK tersebut dituangkan dalam Nomor: 119/PL.02.0-Kpt/1216/KPU Kab/IX/2020. Penerbitan dua SK diatas sesuai dengan pasal 5 ayat 2 huruf b PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan satu pasangan calon.
Usai pembacaan SK tentang penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati dan SK penetapan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dengan satu Paslon, Ketua KPU Humbahas saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan selulernya, membenarkan bahwa penetapan Paslon Bupati/Wakil Bupati dilakukan secara live stremaing melaui laman Facebook KPUD Humbahas.
Hal tersebut guna menghindari pengumpulan massa atau kerumunan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Selanjutnya, kata dia, sesuai tahapan, Kamis (24/9/2020) akan dilakukan pengundian tata letak, penandatanganan fakta integritas dan deklarasi kampanye damai bertempat di Kantor KPU Humbahas, Desa Aek Nauli II, Kecamatan Pollung. (as)