SmartNews, Tapanuli – Pria pengangguran ini ditangkap polisi di dalam sebuah warung di Albion Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Tapteng, Sumatra Utara (Sumut). Kasusnya tindak pidana perjudian jenis Kim dan Togel .
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat mengatakan, tersangka berinisial RS 26 tahun warga Albion, Kelurahan Pinangsori Kecamatan Pinangsori bersama barang bukti perjudian sudah diamankan.
Menurut Sinurat, tersangka RS ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (12/10/2020). “Awalnya personil Polres Tapteng mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki sedang melakukan perjudian di warung yang diinformasikan tersebut,” kata Sinurat, Selasa (13/10/2020).
“Menindaklanjuti informasi itu, personil Polres Tapteng bergerak menuju lokasi, dan sekira pukul 21.30 WIB, tersangka langsung diamankan bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp 265 ribu,” jelasnya.
Selain barang bukti itu, polisi juga mengamankan 2 buku Tafsir Mimpi, 1 buku tulis bertuliskan nomor tebakan angka judi Kim, 3 pulpen bertinta hitam, 1 unit HP Android merk Realme warna biru donker berisikan nomor judi Kim, 3 lembar kertas karton bertuliskan nomor tebakan angka judi Kim dan 1 tas sandang warna hitam.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres Tapteng guna proses sidik lebih lanjut,” Sinurat mengakhiri keterangannya. (snt_ril)