Perkosa Istri di Depan Suami Lalu Curi Harta Benda

tapsel
FOTO Ketiga Tersangka.

SmartNews, Tapanuli – Tiga pencuri yang juga memerkosa korban diciduk aparat keamanan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatra Utara (Sumut).

Para pelaku mencuri harta dari pasangan suami istri (Pasutri) warga Kecamatan Haholongan, Palas itu. Setelah itu, mereka memperkosa sang istri dihadapan suami.

Bacaan Lainnya

Para pelaku pun langsung diburu oleh Jatanras Polsek Padang Bolak, dan berhasil menangkap ketiga tersangka berinsial CR, RH dan AMT.

Kejadian ini berawal, ketika para tersangka yang diketahui sebagai pemburu babi hutan, mendatangi rumah korban SH dan istrinya PS pada Sabtu (19/9/2020) berdalih untuk meminta air minum dan sedikit makanan.

Setelah suami korban membuka pintu rumah yang sebelumnya diketuk dari luar, para tersangka langsung menodongkan senjata api rakitan dan pisau ke leher korban SH.

Para pelau kemudian mengikat kaki dan tangan SH. Setelah itu, tersangka CR dan RH langsung masuk ke kamar istri SH yang sedang tidur dan diperkosa. Ironisnya perbuatan bejat itu dilakukan dihadapan sang suami.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, para tersangka kemudian menguras harta benda milik korban di dalam rumah. Uang sebesar Rp 600 ribu, dua unit HP dan sepeda motor korban disikat ketiga tersangka ini.

Dalam penangkapan ketiga tersangka yang diketahui warga Tapsel, dua dari tiga pelaku dilubangi kakinya dengan peluru karena melawan saat hendak ditangkap.

Kepada polisi, CR dan RH mengaku memerkosa korban karena pengaruh minuman keras, karena awalnya mereka akui hanya berniat untuk mencuri di rumah korban.

“Awalnya mau mencuri kereta (sepeda motor) kami,” kata CR kepada wartawan, kemarin seraya menyebut melakukan pemerkosaan gegara mabuk.

Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, aksi pencurian disertai pemerkosaan itu terjadi di kebun karet di Kecamatan Haholongan.

“Seperti rekan-rekan bisa lihat, barang bukti kasus kekerasan maupun pemerkosaan. Berikut pelaku ataupun tersangka tiga orang sudah tertangkap semua,” kata Roman Smaradhana Elhaj dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel.

“Waktu itu dini hari, 19 September sekira pukul 00.30 WIB, para pelaku melakukan aksinya pada korban suami istri di Kecamatan Haholongan Paluta,” terangnya.

Ancaman hukum 12 tahun tinggal di dalam penjara tengah menanti para tersangka ini. (snt_DH)

Simak berita videonya di sini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *