Alasan untuk Dijadikan Model, Pemilik Distro Ini Malah Gitukan 16 Wanita

ilustrasi 5
Ilustrasi Pemotretan Model. (FOTO: Pixabay)

SmartNews, Tapanuli – Seorang pemilik toko distro warga Sukodadi, Kecamatan Sukodadi berinsial SNR (28) diamankan polisi karena diduga memperdaya sebanyak 16 orang gadis untuk memuaskan nafsunya.

Tersangka SNR melancarkan aksinya dengan modus mencari gadis untuk dijadikan sebagai model, namun ada satu korban kebablasan sampai menuruti permintaan tersangka pemilik toko distro.

Bacaan Lainnya

Tersangka SNR pun kemudian berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres Lamongan. Setelah mendapatkan gadis untuk dijadikan model. Satu persatu mereka dimasukkan tersangka ke dalam kamar ganti yang sudah dipersiapkan tersangka. Pakaian mereka pun sudah disediakan untuk dicoba para korban.

Saat berganti pakaian, pelaku memotret dan ikut menatap pakaian pada korban. Bahkan ada beberapa organ sensitif korban yang dipegang pelaku.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun membenarkan pelaku merupakan pemiliki toko distro. “Pelaku merupakan pemilik toko distro, dan mencari model di situ,” kata Harun mengawali keterangannya, Kamis (15/10/2020).

Harun menjelaskan, pelaku menawarkan temannya atau orang lain untuk menjadi model di tokonya tersebut.

“Kemudian si korban tertarik untuk menjadi modelnya, datang ke distronya di situlah diambil gambar. Pada saat korban mengganti pakaian di kamar ganti di situlah terjadi pencabulan,” terangnya.

Lebih lanjut Harun menjelaskan, sejumlah korban ada yang merupakan teman pelaku untuk diajak menjadi model di distronya itu.“Kemudian foto-foto dalam sesi foto tersebut diupload pelaku di Instagramnya,” jelasnya.

“Dari Instagram milik pelaku itu kemudian ada beberapa korban lain yang ingin menjadi modelnya,” tambahnya.

Kapolres Lamongan menambahkan, aksi pelaku mencari model untuk tokonya tersebut sudah berlangsung sejak awal tahun 2020.

“Dan ini masih kami akan kembangkan lagi, apakah tahun-tahun sebelumnya ada tindakan-tindakan lainnya ataupun korban-korban lainnya,” bilang Harun.

“Sementara ini, hasil penyelidikan kami, (korban) di daerah Lamongan semua. Di beberapa kecamatan di Lamongan,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, ada satu orang korban di bawah umur. Ini juga dilakukan pelecehan seksual. “Yang lainnya (korban) umurnya antara 20 sampai 30 tahun,” jelas Harun.

“Sampai saat ini 16 orang yang menjadi korban, tapi tidak menutup kemungkinan bisa lebih,” katanya.

Harun kemudian menjelaskan, bahwa tidak ada foto maupun video. “Jadi foto itu diambil (pelaku) hanya pada pelaksanaan endors aja, iklan aja. Untuk promo. Di meeting room tidak ada fotonya. Tidak ada foto sama sekali,” tambahnya.

Lebih lanjut Kapolres Lamongan menerangkan, ada salah satu korban sempat melawan tindakan yang dilakukan tersangka.

Dalam kasus ini pelaku dapat terjerat pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak minimal ancaman hukuman 9 tahun penjara. (red)

 

Simak berita videonya di sini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *