SmartNews, Tapanuli – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut) menyampaikan informasi kepada lapisan masyarakat.
Informasi ini sekaitan dengan adanya pedoman baru terkait penanganan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Taput, Indra Simaremare dalam siaran pers diterima, pada Minggu siang (18/10/2020) menjelaskan, berdasarkan pedoman covid-19 yang terbaru dari Kemenkes RI, bahwa untuk pasien suspek wajib dilakukan pemeriksaan sample swab sebanyak 2 kali dalam waktu 1 x 24 jam.
“Setelah swab PCR pertama dan jika hasil hasilnya negatif dilanjutkan dengan pemeriksaan swab PCR yang kedua dengan tujuan menyingkirkan kesalahan pra analitik pada pemeriksaan pertama,” jelas Indra.
“Dan hal ini pasti disampaikan dokter penanggung jawab Laboratorium yang dihunjuk Pemerintah agar dilakukan pemeriksaan swab PCR kedua setelah 24 jam sejak pengambilan sample swab pertama bagi yang melakukan test,” sambungnya.
Lebih lanjut Indra menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan swab yang dikeluarkan oleh Laboratorium RSU Tarutung dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan dapat dikonfirmasikan ke Laboratorium RSU Tarutung, bukan disebarkan di media sosial.
“Terkait kekosongon cartridge di RSU Tarutung, perlu kami sampaikan bahwa memang benar kosong. Soal cartridge yang digunakan terakhir adalah merupakan Buffer Stock untuk kasus kasus emergency di RSU Tarutung,” ungkap Indra.
Dia juga menjelaskan, bahwa sesuai UU RI No. 06 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dalam Pasal 93 dinyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhinya, atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
“Kemudian sesuai Undang-undang nomor 04 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dalam Pasal 14 disebutkan bahwa siapa saja dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta,” jelasnya.
“Perlu kami tegaskan, bahwa keinginan kita bersama adalah masyarakat Taput sehat dan melakukan upaya-upaya agar virus ini tidak menyebar. Diharapkan kerjasama dan kesadaran seluruh masyarakat, demi kesehatan dan keselamatan kita bersama,” tegasnya.
“Inilah beberapa penjelasan yang kami sampaikan untuk diketahui seluruh masyarakat Taput dalam penanganan Covid-19. Kami dari satuan tugas tetap menganjurkan agar masyarakat terapkan Protokol Kesehatan. Selalu gunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak dan mencuci tangan dan tidak perlu panik serta menjaga imunitas tubuh,” Indra Simaremare menambahkan. (snt_ril)