Pemutihan Denda PKB di Samsat Pandan Dibuka, Patuhi Protokol Kesehatan Ya!

WhatsApp Image 2020 10 20 at 13.16.19
Kepala UPT Pengelola Pajak Daerah Samsat Pandan, Ardiansyah Lubis. (FOTO: snt)

SmartNews, Tapanuli – Kantor UPT Pengelola Pajak Daerah Samsat Pandan melakukan pengetatan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelayanan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan, Senin (19/10/2020).

Pengetatan protokol kesehatan ini di antaranya, wajib memakai masker, kemudian mencuci tangan pakai sabun di tempat yang sudah disediakan. Selanjutnya, pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ke ruang pelayanan, kemudian menjaga jarak tempat duduk.

Bacaan Lainnya

Kepala UPT Pengelola Pajak Daerah Samsat Pandan, Ardiansyah Lubis kepada wartawan di ruang kerjanya mengungkapkan, pengetatan protokol kesehatan tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Ardiansyah menjelaskan, pemberlakuan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubsu Nomor 45/2020. Yakni, tentang keringanan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

“Untuk mendukung program Gubsu ini, kami sudah melakukan penempelan stiker untuk sosialisasi ke masyarakat, bahwa pajak itu memang untuk pembangunan Sumut,” jelas Ardiansyah.

Kemudian, pemasangan baliho di 15 titik, termasuk di gerai Barus, Sorkam, Pinangsori dan lainnya. “Dengan begitu, kita berharap masyarakat dapat mengetahui informasi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini, terutama di UPT Samsat Pandan,” ujarnya.

Menurut Ardiansyah, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini juga untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Jadi kita harapkan kepada masyarakat agar memanfaatkan momentum penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini karena sangat sudah sangat meringankan beban warga,” sambungnya.

Lebih lanjut Ardiansyah mengungkapkan target penerimaan pajak dan retribusi daerah yang dibebankan kepada pihaknya tahun ini, sebesar Rp13,925 miliar.

“Bila target ini tercapai 100%, maka pada 2021 nanti akan diserahkan kepada Pemkab Tapteng sebagai bentuk dana bagi hasil sebesar 30% untuk menambah PAD Kabupaten Tapteng,” pungkasnya.

Ingat, pemutihan pajak ini dibuka mulai tanggal 19 Oktober hingga 14 November 2020. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *