Polisi Tangkap Pencuri Hape Pelajar di Jalan Dangol Lumbantobing

WhatsApp Image 2020 11 01 at 13.05.04
FOTO: Paparan Tersangka dan Barang Bukti di Mapolres Tapteng.

SNT, Tapteng – Polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian hape di dalam sebuah rumah di Jalan Dangol Lumbantobing, Gang Mesjid Al-Muhajirin, Kelurahan Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut) sekira pukul 02.00 WIB, Rabu (28/10/2020).

Korbannya seorang pelajar berinisial FSS (16), dia kehilangan hape merek Vivo Y-53 warna kuning, dan mengalami kerugian Rp 2,6 juta.

Bacaan Lainnya

Kasus pencurian ini selanjutnya dilaporkan ayah korban inisial WS (55) ke Mapolres Tapteng pada Jumat siang (30/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat kepada wartawan menjelaskan, peristiwa kehilangan hape milik FSS terjadi ketika korban sekira pukul 02.00 WIB sedang tidur di dalam kamar, sedangkan hape miliknya tersebut tadinya diletakkan di ruang tamu.

“Pada pagi hari saat korban bangun, ia (FSS) mencari hape nya namun tidak ditemukan lagi di tempat semula,” kata JS Sinurat dalam keterangan tertulis Minggu siang (1/11/2020).

FSS pun terus melakukan pencarian di dalam rumah namun hape tersebut tak kunjung ditemukan. Sehingga ayah korban membuat laporan pengaduan ke kantor polisi.

Setelah menerima laporan tersebut, Polisi selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (30/10) sekira pukul 19.00 WIB personel Polres Tapteng melihat seorang laki-laki yang gelagatnya mencurigakan di Lingk I Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Tapteng.

“Laki-laki tersebut langsung diamankan personel Polres Tapteng, dan mengaku beridentitas RHC berusia 24 tahun warga Lingk I Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Tapteng,” ujar Sinurat.

Kepada Polisi, pria pengangguran ini mengakui telah melakukan pencurian satu unit hape Android merk Vivo Y-53 tersebut.

Belum dijelaskan bagaimana kronologi pelaku bisa mencuri hape tersebut di dalam rumah korban, namun pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Tapteng guna proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana. Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Sinurat menambahkan. (snt_ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *