SNT, Sibolga – Pria berinisial DH alias R (21) warga Jalan IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara ini ditangkap polisi di Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut) saat sedang menunggu teman wanitanya dari Kota Sibolga. DH ditangkap pada Rabu (21/10/2020) di Tugu Siborang Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan DH bukan tanpa alasan, sebab ia membawa kabur sepeda motor milik majikannya dari Kota Sibolga, Sumut.
Penangkapan DH berawal dari datangnya seorang wanita bernama Saripa Adha Lase (45) ke Polres Sibolga pada Senin (21/9/2020) pukul 23.30 WIB.
Dihadapan Polisi, Saripa Adha Lase warga Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga itu melaporkan bahwa sepeda motor miliknya serta uang belasan juta rupiah dibawa kabur oleh DH.
Ceritanya, pada Senin (21/9/2020) pukul 14.30 WIB, Ratna Safi Dewi Lase menyuruh DH yang merupakan salah satu karyawan di toko miliknya untuk mengambil uang pembelian rokok ke salah satu toko di Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Kota Baringin, Kota Sibolga.
Saat itu, DH dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam pergi dan bersamanya ikut anak Ratna Safi Dewi Lase.
Kemudian anak korban disuruh Ratna untuk menunggu DH membawa uang di Bank persimpangan empat Kelurahan Pasar Baru Sibolga untuk di setor ke PT Medistrindo Padangsidimpuan.
Rupanya, setelah satu jam kemudian, DH tak kunjung datang, sementara hapenya dihubungi tidak aktif lagi.
Selanjutnya korban pergi ke rumah DH, namun ia tak ditemukan di sana. Begitu juga penjelasan orangtuanya, bahwa DH tidak diketahui di mana keberadaannya.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta,” ujar Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (1/11/2020).
Setelah menerima laporan dari korban, Kasat Reskrim AKP D Harahap selanjutnya memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP.
Hasil dari penyelidikan dan olah TKP, pada Rabu siang (21/10/2020) sekira pukul 14.00 WIB, tersangka DH ditangkap di Tugu Siborang Kota Padangsidimpuan ketika sedang duduk-duduk menunggu teman wanitanya dari Kota Sibolga.
Sementara, lanjut Sormin, jumlah uang yang dibawa kabur oleh tersangka DH sebesar Rp 15.304.000. “Setelah tersangka menerima uang tersebut, ia kemudian berangkat ke rumah orangtuanya naik sepeda motor tersebut ke Kabupaten Madina,” jelasnya.
Sedangkan, uang yang dibawa kabur oleh DH sudah habis digunakan berfoya-foya dengan bermain judi, membeli pakaian dan celana serta membeli narkotika sabu-sabu di Kabupaten Madina.
Sementara itu sepeda motor yang dibawa tersangka dijadikan sebagai sarana transport, dan telah dipasangi stiker agar tidak dikenali oleh pemiliknya.
Tersangka DH yang baru mulai bekerja di toko majikannya pada 1 September 2020 itu kini telah ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. (snt_ril)