SN dan TMTLT Ngaku Berpacaran dan Sering Begituan

asyik
FOTO Saat SN Diamankan Personel Polres Tapteng dari Lokasi. (FOTO: Dok_SNT)

SNT, Tapteng – Fakta baru terungkap terkait kasus perselingkungan NS (42) seorang ibu rumah tangga warga Desa Mela II dengan selingkuhannya TMTLT (41) warga Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut).

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2020) mengatakan, berdasarkan pengakuan keduanya kepada polisi saat dimintai keterangan, SN dan TMTLT mengaku bahwa mereka berpacaran dan sudah sering berhubungan badan layaknya suami istri.

Bacaan Lainnya

Namun belum diketahui, apakah hubungan terlarang itu di rumah SN, atau ada di tempat lain, dan apakah TMTLT masih berstatus lajang?. Yang jelas, begitu FN suami SN mendapat kabar perselingkuhan istrinya tersebut, ia melaporkannya ke Mapolres Tapteng pada Sabtu sore (31/10/2020) sekira pukul 15.30 WIB.

FN membuat pelaporan agar kasus perselingkuhan istrinya itu diproses saja sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka dapat dikenakan Pasal 284 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” kata Sinurat kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2020).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus perselingkuhan SN tiga orang anak ini terkuak setelah warga Desa Mela II menaruh curiga kehadiran TMTLT ke rumah SN disaat suami sedang melaut, serta anak-anaknya tidak berada di rumah.

Apalagi, berdasarkan informasi diperoleh, saat TMTLT datang ke rumah SN, ia selalu memarkirkan sepeda motornya jauh dari rumah tersebut. Hal itu menjadi salah satu tanda kecurigaan warga.

Hingga akhirnya, warga melaporkan kehadiran TMTLT yang dicurigai itu ke aparat desa, dan kemudian dilakukan penggerebekan.

Polisi pun akhirnya datang ke lokasi dan mengamankan SN bersama TMTLT ke Mapolres Tapteng. (snt_ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *