Ditinggal Melaut, Istri Malah Begituan dengan Pria Lain di Rumah, Suami Lapor ke Polisi

asyik
FOTO Saat SN Diamankan Personel Polres Tapteng dari Lokasi. (FOTO: Dok_SNT)

SNT, Tapteng – Sungguh tak ia sangka sebelumnya ketika dirinya berjibaku di tengah laut mencari nafkah bagi keluarganya, nelayan Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut) ini justru mendapat kabar bahwa istrinya digerebek warga sedang asyik berduaan bersama pria lain di rumah mereka di Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, pada Rabu pagi (28/10/2020) lalu.

Bukannya menjaga kehormatannya untuk sang suami berinisial FN (43). NS (42) istri FN justru tega mendua hati kepada pria lain berinisial TMTLT (41) warga Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapteng ketika FN sedang diombang ambingkan ombak di tengah laut untuk mencari nafkah.

Bacaan Lainnya

Suami mana pun jika hal seperti ini terjadi, tentu saja akan sangat terpukul. Karenanya, ayah tiga orang anak ini tak pikir panjang, begitu pulang dari laut, ia mendatangi Mapolres Tapteng membuat laporan.

“Benar, FN istri SN sudah resmi membuat laporan terkait kejadian itu ke Mapolres Tapteng pada Sabtu sore (31/10/2020) sekira pukul 15.30 WIB,” ujar Sinurat kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

Dihadapan polisi, FN menerangkan, informasi tak terpuji yang dilakukan istrinya itu ia ketahui dari anaknya.

Berdasarkan keterangan yang diterima FN dari anaknya, bahwa SN memadu kasih dengan TMTLT. Saat itu, SN dan TMTLT dipergoki warga sedang asyik berduaan di dalam rumah. Saat itu anak FN dan SN memang sedang tidak berada di rumah mereka.

Perselingkuhan SN dan TMTLT terbongkar karena warga mencurigai kehadiran TMTLT di rumah FN dan SN, lalu digerebek. Benar saja, keduanya ditemukan warga sedang asyik berduaan di dalam rumah tersebut.

Informasi ini selanjutnya sampai kepada polisi, hingga turun ke TKP dan mengamankan SN dan TMTLT ke Mapolres Tapteng.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka dapat dikenakan Pasal 284 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” Sinurat menambahkan. (snt_ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *