Polisi Tapteng Gerebek Sebuah Rumah di Sibolga, Rencana Pria Ini Gagal

WhatsApp Image 2020 11 24 at 10.18.12
FOTO Tersangka HGZ.

SNT, Tapteng – Polisi Tapteng gerebek sebuah rumah di Jalan SM. Raja Gang Kenanga Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut).

Seorang laki-laki pengangguran berinisial HGZ alias G berusia 36 tahun, warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, diamankan polisi dari rumah tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, Iptu Horas Gurning kepada wartawan, Selasa (24/11/2020) menjelaskan, penggerebekan rumah tersebut dilakukan pada Kamis (19/11/2020) setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.10 WIB bahwa di dalam sebuah rumah, ada orang hendak menggunakan narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut, personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” kata Horas Gurning mengawali keterangannya.

“Setelah yakin dengan informasi tersebut, kemudian personil Polres Tapteng mendatangi dan melakukan penggerebekan terhadap rumah yang di inforamasikan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,” sambung Horas.

Untuk mencari barang bukti, tersangka digeledah, namun petugas belum mendapat barang bukti narkoba.

“Kemudian personil Polres Tapteng melakukan penggeledahan lokasi, dan ditemukan satu set alat hisap sabu/bong, satu unit handpone samsung warna hitam di lantai di hadapan tersangka HGZ dan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening di bawah karpet tempat tersangka duduk,” terangnya.

Selanjutnya tersangka HGZ beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 10 tahun,” Horas Gurning menambahkan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *