SNT, Tapteng – Personel Sat Resnarkoba Polres Tapteng mengamankan seorang laki-laki dari Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut). Kasusnya tindak pidana narkoba. Tersangka berinisial JS (29) berprofesi sebagai nelayan, warga Jalan Elang Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
“Tersangka JS ditangkap di Jalan Murai Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga,” kata Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, Iptu Horas Gurning, Jumat sore (4/12/2020).
Dari tersangka JS, petugas berhasil mengamankan barang bukti empat paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik bening seberat 0,43 gram.
Dijelaskan, penangkapan JS berawal pada Selasa malam (24/11/2020) sekira pukul 20.40 WIB. Awalnya, personel Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki menguasai narkotika jenis sabu-sabu sedang berjalan di Jalan Murai Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dengan ciri-ciri yang telah diketahui.
Selanjutnya personel Polres Tapteng melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Dan setelah yakin, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang diinformasikan masyarakat tadi.
Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka JS di pinggir jalan. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti satu paket kecil sabu dibungkus plastik bening dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka JS.
Untuk mencari barang bukti lainnya, petugas juga melakukan penggeledahan lokasi penangkapan dan berhasil menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening di jalan yang sebelumnya telah dibuang oleh tersangka JS dari tangannya.
“Untuk proses selanjutnya, tersangka JS dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng,” jelas Gurning mengakhiri keterangannya. (red)