Pria Ini Digerebek di Sebuah Pondok di Pinangsori, Polisi Temukan Segumpal Kertas

WhatsApp Image 2020 12 07 at 11.47.55
FOTO Paparan Tersangka IS Diapit Kasubbag Humas Polres Tapteng, Iptu Horas Gurning. (Dok_Istimewa)

SNT, Tapteng – Personel Polres Tapteng meringkus seorang laki-laki pengangguran terkait kasus tindak pidana narkoba.

Tersangka berinisial IS alias TK (49) warga Jalan Sibolga-Padangsidimpuan Hutabuntul Bangun Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng.

Bacaan Lainnya

“Tersangka IS diamankan di simpang maduma lingkungan II, Hutabuntul Bangun Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori Tapteng, tepatnya di sebuah pondok di pinggir jalan,” kata Kapolres Tapteng, Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, Iptu Horas Gurning dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (7/12/2020).

Dijelaskan, dari tersangka IS, petugas mengamankan barang bukti lima paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,90 gram, dan satu unit hape merk Nokia warna putih.

Lebih lanjut Horas Gurning menjelaskan, penangkapan tersangka IS, berawal pada Rabu (25/11/2020) sekira pukul 19.00 WIB, ketika personel Polres Tapteng sedang melaksanakan tugas rutin, dan kemudian mendapat informasi bahwa ada beberapa orang yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian personel Polres Tapteng melaksanakan penyelidikan di sekitar tempat kejadian yaitu pada sebuah pondok. Setelah yakin, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka IS di sana, dan dilakukan penangkapan,” jelas Gurning.

Barang bukti handphone diamankan dari kantong celana sebelah kanan tersangka IS. Sementara barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan petugas setelah melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian dan menemukan segumpal kertas di atas tanah dekat pondok.

Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram itu merupakan miliknya. “Selanjutnya personel Polres Tapteng membawa tersangka IS dan barang bukti ke kantor Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *