SNT, Taput – Polisi menjelaskan kronologi seorang anak di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut) yang nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya dengan sebatang kayu.
Kapolres Taput, AKBP Jonner MH Samosir melalui Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor dalam konferensi pers, Rabu (9/12/2020) menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (5/12/2020) pukul 10.00 WIB di Dusun Muara Tolang, Desa Dolok Saut, Kecamatan Simangumban.
Pelaku berinisial SH berusia 28 tahun, dan korban bernama Desima Siagian (52). “Dari keterangan yang kita dapat dari pemeriksaan saksi dan tersangka, bahwa penganiayaan tersebut berawal saat tersangka bangun pagi pukul 09.00 WIB,” kata Jonser mengawali keterangannya.
Saat itu tersangka SH menanyakan nasi kepada ibunya. Namun korban menjawab bahwa dirinya tidak memasak nasi di rumah.
Kepada korban, tersangka menyebut dirinya memasak nasi di rumah tetangga karena ada sebuah acara. Sehingga oleh korban mengajak anaknya (tersangka) agar makan (sarapan) di rumah tetangga mereka itu saja.
Namun tersangka tidak terima perkataan ibunya itu sehingga terjadi cekcok di rumah. “Setelah cekcok, tersangka mengambil kayu bakar dari luar rumah lalu memukul kepala ibunya sebelah kanan sekuat tenaga satu kali,” ujar Jonser.
Saat dipukul tersangka, korban belum terjatuh, tersangka kemduian memukul kepala sebelah kiri korban dengan sekuat tenaga satu kali lagi, sehingga ibunya tersungkur.
“Setelah ibunya terjatuh lemas dan bercucuran darah, lalu tersangka meninggalkannya dan memberitahukan kepada tetangga kalau dirinya telah memukul ibunya dan sudah terletak di rumah,” terang Kasat Reskrim.
Tetangga korban pun berdatangan dan kemudian membawa korban ke rumah sakit, namun di perjalanan korban meninggal dunia.
“Tersangka yang merupakan anak sulung dari dua bersaudara tersebut, selama ini tinggal berdua di rumah karena bapaknya sudah lama meninggal dunia,” jelasnya.
Setelah kepala desa mengetahui hal tersebut , lalu melaporkan ke Polsek Pahae Jae. Anggota polsek tiba di lokasi kejadian, lalu menangkap tersangka dan saat ini telah ditahan di Polres Taput untuk penyidikan perkara.
“Kita menetapkan tersangka dengan pasal 338 sub 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (red)