Sebulan Pendam Sakit Hati, Lalu Parang Bicara!

WhatsApp Image 2020 12 23 at 17.55.42
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto Didampingi Waka Polres Kompol H Rokhmat saat Menginterogasi Tersangka.

SNT, Tapteng – Tim khusus (Timsus) Polres Tapteng menangkap seorang pria berinisial AJT (28), ketika berondok (bersembunyi) di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatra Utara (Sumut), sekira pukul 01.00 WIB, pada Senin (21/12/2020) lalu.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto menerangkan, tersangka AJT merupakan orang yang paling dicari polisi setelah terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap O’o Zisokhi Lahagu, warga Desa Mela, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng, Sumut.

Bacaan Lainnya

Korban O’o Zisokhi Lahagu (38) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di sebidang lahan berpagar seng di Kampung Baru, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, Jumat siang (18/12/2020).

Polisi menetapkan status pria lajang itu sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban O’o Zisokhi Lahagu.

“AJT adalah warga Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Dia ditangkap
Timsus Polres Tapteng di bawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Sisworo,” ujar Nicolas dalam keterangan pers di Mapolres Tapteng, Rabu (23/12/2020).

Dijelaskan, tersangka AJT pun mengakui melakukan pembunuhan terhadap O’o Zisokhi Lahagu. Hal itu dipicu sakit hati.

Rasa sakit hati itu telah dipendam sebulan sebelum peristiwa itu terjadi.

Sebelum melakukan aksinya, terduga pelaku terlebih dulu memesan satu botol miras (tuak masak). Kemudian menunggu korban lengah sambil berpura-pura mengerjakan sesuatu.

Saat melihat korban dalam posisi lengah, terduga pelaku lalu mengambil posisi di belakang korban lalu melakukan pembacokan dengan parang ke kepala korban.

“Terduga pelaku juga memastikan kondisi korban sudah meninggal dunia, lalu kabur,” jelas Nicolas.

AJT diancam pasal 340, subsider 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara itu, Ipda Dian, pimpinan Timsus wilayah Padangsidimpuan dan Madina, mengungkap, saat melarikan diri ke Madina, tepatnya di Desa Sikarakara II, tersangka pelaku sempat berada di rumah keluarganya.

Namun, pihak keluarganya tidak mengetahui perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka. Selama di sana, tersangka lebih banyak bersembunyi di kebun sawit.

Terduga pelaku naik mobil travel dari simpang Hapesong, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *