SNT, Tapteng – Jajaran personel Polres Tapteng sebarkan Maklumat Kapolri di tempat-tempat strategis, Senin (28/12/2020).
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, mengatakan, hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan dalam pelaksanaan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dijelaskan, ada beberapa point penting dalam Maklumat Kapolri yang disebarkan itu untuk dipatuhi masyarakat yakni, tidak menyelenggarakan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan orang banyak di tempat tempat umum, antara lain; tidak melaksanakan perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.
“Tidak melakukan pesta perayaan malam pergantian tahun. Begitu juga arak-arakan, pawai dan karnaval, serta pesta penyalaan kembang api,” tegas Nicolas.
Agar maklumat kapolri tersebut diketahui oleh publik di Tapteng, Kapolres mengungkapkan, jajarannya hingga Polsek telah memasang maklumat kapolri berupa baliho maupun selebaran di tempat-tempat umum yaitu, warung atau kedai, kafe, di lokasi wisata, serta tempat lainnya yang diperkirakan dapat menimbulkan kerumunan orang banyak.
“Selain itu, jajaran personil Polres Tapteng juga menyosialisasikan isi maklumat kapolri tersebut kepada masyarakat dan pengelola tempat wisata, agar masyarakat mematuhinya,” ungkapnya.
“Hal ini semata-mata untuk kebutuhan menjamin kesehatan masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran virus covid 19,” sambungnya.
Kapolres menambahkan, agar pengelola tempat wisata dan tempat-tempat yang biasa digunakan pada giat pergantian malam tahun baru juga bisa mengerti dan mendukung serta melaksanakan maklumat tersebut.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Tapteng, Iptu Horas Gurning menambahkan, bahwa pada malam tahun baru, pihaknya tidak memberikan izin kepada masyarakat untuk melaksanakan pesta pergantian tahun. (ril)