Pria Bertato Pukul Pekerja Penginapan dengan Senjata Mainan, Begini Kronologi Kejadiannya

WhatsApp Image 2021 01 01 at 23.28.55
Pria Bertato Pukul Pekerja Penginapan dengan Senjata Mainan, Begini Kronologi Kejadiannya

SNT, Sibolga – Polisi mengamankan seorang pemuda bertato lantaran bikin keributan di salah satu penginapan di Jalan Lumba lumba, Kelurahan Pancuaran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut), pada Kamis (28/5/2020) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat kejadian, pemuda berinisial ARB (26) warga Jalan R.Suprapto, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga, tak sendirian. Ia datang bersama temannya, dan kemudian menganiaya seorang pekerja di penginapan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, kasus ini selanjutnya ditangani Sat Reskrim setelah korban melaporkannya ke kantor polisi.

“Korban bernama Eprianus Zai (24), mahasiswa, warga Jalan Loloana’a Dusun II Desa Sitolubanua, Kecamatan Lahewa Nias Utara, dan Jalan Lumba lumba Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga,” kata Sormin kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1/2021).

Kepada polisi, Eprianus Zai menerangkan kronologi kejadian yang menimpa dirinya saat itu.

Eprianus mengungkapkan, kejadiannya pada Kamis malam (28/5/2020) pukul 22.30 WIB, saat dirinya sedang bekerja di penginapan yang berlokasi di Jalan Lumba lumba, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga.

Saat itu, kata Eprianus, tersangka ARB bersama 4 orang temannya mendatangi penginapan tempatnya bekerja itu.

Dengan niat yang baik, Eprianus menanyakan kepada ARB terkait kedatangannya, apakah mau menginap. “Kami tidak menginap, kenapa rupanya salah kami datang ke sini, inikan kampung kami,” kata tamu yang tak diundang itu kepada korban.

Eprianus selanjutnya memohon agar tidak membuat keributan, namun dirinya justru dimaki. “Dan salah seorang memukulkan senjata mainan ke arah kening korban, dan juga dadanya dipukuli,” kata Sormin.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKP D.Harahap, memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP.

“Pada Jumat (25/12/2020) pukul 02.00 WIB, tersangka ARB diamankan ketika berdiri di Jalan R.Suprapto, Sibolga,” ungkap Sormin.

Dijelaskan, penganiayaan korban dilakukan oleh tersangka ARB bersama dengan teman-temannya yang identitas telah dikantongi polisi.

“Penganiayaan yang dilakukan tersangka dengan memukulkan senjata mainan ke kepala korban, disaat teman tersangka memeluk korban,” bebernya.

Ternyata, menurut keterangan polisi, penganiayaan dilakukan tersangka bersama dengan temannya, karena tersangka dan temannya memesan kamar, namun korban menjawab tidak ada kamar yang kosong.

Terkait kasus ini, Polres Sibolga mengimbau kepada pelaku yakni teman tersangka yang turut melakukan penganiayaan agar dengan gentlemen dapat melaporkan atau menyerahkan diri pada pihak yang berwajib, sebab identitas telah diketahui oleh petugas.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan telah dititipkan ke Lapas Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, melakukan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) Jo 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun,” tegas Sormin diakhir keterangannya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *