SNT, Pandan – Polres Tapteng merilis pengungkapan atau pemberantasan kasus narkoba sejak tahun 2019, Senin (11/1/2021).
Terkait hal di atas, Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning menyampaikan kabar baik.
Alasannya adalah, pemberantasan ataupun pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut) mengalami peningkatan bila dibanding tahun sebelumnya (2019).
“Pada tahun 2019, Satres Narkoba Polres Tapteng berhasil mengungkap 74 kasus dengan jumlah tersangka 102 orang,” kata Horas Gurning mengawali keterangannya, Senin.
Pada tahun 2020, jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap sebanyak 97. “Naik 34 persen dari tahun 2019, didominasi kasus narkoba jenis sabu-sabu. Tersangkanya sebanyak 132 orang,” sambung Gurning.
Dia berujar, bahwa kenaikan jumlah kasus ini mengindikasikan bahwa peredaran narkoba di masyarakat masih marak terjadi.
“Untuk itu, dalam rangka cipta kondisi kamtibmas yang kondusif, Polres Tapteng melakukan langkah-langkah strategis. Beberapa di antaranya perang terhadap narkoba di wilayah Kabupaten Tapteng,” ungkapnya.
Berikut rincian pengungkapan kasus narkoba 2019-2020 yang diterima SNT, Senin.
Tahun 2019 sebanyak 74 kasus, jumlah tersangka sebanyak 102 orang. Dari jumlah ini, 93 laki-laki, dan 9 orang perempuan. Barang bukti yang diamankan, ganja seberat 14.041,72 gram, 5 batang tanaman ganja, sabu seberat 400,07 gram, dan ektasi sebanyak 28 butir.
Di tahun 2020, dengan jumlah 97 kasus. Tersangkanya 132 orang. Laki-laki sebanyak 130 orang, perempuan 2 orang. Barang bukti yang diamankan selama tahun 2020 sebanyak 770,13 gram. Rincianya, sabu-sabu seberat 592,59 gram, ekstasi 16 butir. (red)