SNT, Taput – Polisi menangkap 4 orang perempuan komplotan penjambret asal kota Medan dari tempat terpisah pada Sabtu (9/1/2021). Mereka adalah NAM (36), HH (51), I (45) dan S (36).
Kapolres Taput, AKBP Muhammad Saleh dalam konferensi pers, Kamis (14/1/2021) di kantornya mengatakan, kasus ini terungkap setelah NAM diamankan oleh warga saat menjambret di Pasar Onan Tarutung.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polres Taput melakukan pengembangan. Hasilnya, ketiga teman NAM berhasil diciduk di Hotel Diaji Tarutung.
“Saat dilakukan penggeledahan, di kamar hotel tempat mereka beristirahat ditemukan narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening,” ungkap Muhammad Saleh.
Dari keterangan pelaku, Kapolres mengatakan, narkotika jenis sabu kerap dipakai para pelaku setiap hendak beraksi, alasannya untuk meningkatkan keberanian saat akan melakukan aksi copet.
Selain mengamankan keempat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi sabu seberat 1,68 gram, 3 pipa kaca, 8 buah pipet plastik, 3 jarum suntik.
Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ts)