Turun dari Motor Pria Sibolga Ini Ditangkap Polisi, Oh Ternyata..

WhatsApp Image 2021 01 15 at 12.11.13
Tersangka CK Diamankan di Mapolres Tapteng. (Foto: dok_istimewa)

SNT, Tapteng – Polisi menangkap seorang pria di Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut), Rabu (13/1/2021) malam, sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (15/1) menjelaskan, pria berinisial CK alias I (31) warga jalan S.Parman Gang Bagan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga itu ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka CK diamankan petugas di Gang Jaring Lingkungan II Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota,” ujar Horas Gurning.

Dijelaskan, barang bukti yang diamankan dari tersangka CK yakni, 19 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 16.73 gram yang dibungkus dengan plastik bening.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni satu unit handphone merk Lenopo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih tanpa plat (nomor polisi).

“Penangkapan tersangka CK berawal dari adanya informasi diterima personel Polres Tapteng yang menyebut akan ada transaksi narkoba,” ujar Gurning.

Tak mau buruannya kabur setelah mendapat informasi tersebut, personil Polres Tapteng menuju TKP, dan melihat CK turun dari sepeda motor.

“Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan satu kotak warna merah muda berisi barang bukti narkotika 16 paket kecil sabu-sabu,” jelasnya.

Ternyata, kepada petugas, CK mengaku masih menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya di Jalan S.Parman, Gang Bagan, Kel. Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.

“Personel Polres Tapteng selanjutnya mendatangi rumah tersangka CK, dan menemukan satu bungkus plastik dilakban hitam di dapur di bawah kompor gas, yang berisikan tiga paket besar sabu-sabu. Jadi, jumlah sabu-sabu yang diamankan sebanyak 19 paket,” ungkapnya.

Kini, tersangka CK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bersama barang bukti, kini sudah diamankan di Mapolres Tapteng untuk proses selanjutnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *