SNT, Tapteng – Pria berinisial MSP (25) warga Simanosor Dusun II, Desa Simanosor, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut) ini berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pria pengangguran ini ditangkap di sekitar perkebunan di Dusun II, Desa Simanosor, Kecamatan Sibabangun, Tapteng. Kasusnya, tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning menjelaskan, dari tersangka MSP, petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 0,23 gram terbungkus plastik bening.
Selain itu, 3 buah botol bong, 2 bungkus pipet kecil air mineral, 1 kotak besi merk JJ Royal, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia, dan uang sebanyak Rp 260 ribu.
Gurning menjelaskan kronologi penangkapan MSP. Katanya, berawal pada Jumat (15/1/2021) sekira pukul 13.30 WIB, personel Polsek Sibabangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar pondok kebun di Dusun II, Desa Simanosor, Sibabangun, Tapteng.
Baca Juga: Komsumsi Sabu Biar Garang Menjambret, 4 Wanita Asal Medan Diciduk di Taput
“Personel Polsek Sibabangun langsung menuju lokasi tersebut dan melihat tersangka sesuai informasi yang diterima, serta dilakukan penangkapan,” jelas Gurning.
Personel Polsek Sibabangun kemudian melakukan penggeledahan di sekitar pondok kebun tersebut, dan menemukan barang bukti narkotika.
Baca Juga: Nginap dengan Perempuan, Seorang ASN Ditemukan Tewas, Awalnya Kejang-kejang
“Selanjutnya tersangka MSP dibawa ke Polsek Sibabangun beserta barang bukti dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (red)