SNT, Palas – Seorang tamu penginapan di Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Sumatra Utara (Sumut) ditemukan tewas di kamar nomor 9, pada Selasa (29/12/2020).
Berdasarkan keterangan tertulis diperoleh SNT, korban diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AW (41), warga Desa Gunung Manaon, Kecamatan Huristak, Palas.
Dalam keterangan tertulis tersebut dijelaskan, peristiwa itu dilaporkan oleh pemilik penginapan Nande Tiga Na kepada Polsek Barumun lewat sambungan seluler pada pukul 09.30 WIB.
Lebih lanjut dijelaskan, korban bersama seorang perempuan berinisial E br N menginap di penginapan tersebut sejak Senin (28/12/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Barumun bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung menuju TKP.
Di TKP, di atas tempat tidur korban ditemukan sudah meninggal dunia. Saat itu, teman korban E br N berada di kamar tersebut.
Jasad korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Sibuhuan setelah polisi melakukan olah TKP.
Sementara itu, dari dua orang saksi yang dimintai keterangan oleh polisi, yakni Ahmad Muazir Sembiring (18) dan Nicky Bremana Sinuraya (19) membenarkan korban dan perempuan tersebut masuk menginap pada Senin (28/12/2020) pukul 17.00 WIB.
Kemudian esoknya Selasa (29/12) pukul 09.00 WIB, perempuan E br N melihat korban mengalami kejang-kejang, dan memberitahukannya kepada penjaga penginapan tersebut.
Setibanya penjaga penginapan, sudah melihat korban meninggal dunia. Hal itu dibenarkan oleh teman wanitanya, E br N.
“Benar, saya bersama korban menginap di penginapan tersebut pada Senin (28/12). Kemudian pada Selasa (29/12), dia kejang-kejang dan saya laporkan ke penjaga penginapan,” kata E br N sesuai keterangannya kepada polisi.
Sementara itu, Kapolres Palas, AKBP Jarot Yusviq Andito, melalui Kasat Reskrim, Iptu Aman Putra B yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut.
“Perlu dijelaskan bahwa saat jenazah akan di bawa ke rumah saksi Bhayangkara Medan, istri korban dan dua adik laki-laki korban tidak bersedia untuk dilakukan otopsi, dan telah ikhlas menerima kematian korban. Hal itu ditandai dengan membuat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi,” kata Jarot berdasarkan keterangan tertulis diterima SNT. (red)