Polisi Ciduk 3 Warga Palas

WhatsApp Image 2020 12 07 at 15.17.13
FOTO Paparan Ketiga Tersangka.

SNT, Palas – Polisi mengamankan tiga orang warga Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatra Utara (Sumut). Ketiganya yakni, inisial RAS (23) pengangguran, warga Desa Paran Julu, Kecamatan Aek Nabara Barumun.

ISS (20) juga warga Desa Paran Julu Kecamatan Aek Nabara Barumun dan MIT (32) seorang wiraswasta warga Desa Marenu Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas.

Bacaan Lainnya

Kapolres Palas, AKBP Jarot Yusviq Andito melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M Butarbutar dalam keterangan tertulis diterima, Senin (7/12/2020) mengatakan, penangkapan ketiga tersangka pada Minggu dini hari (6/12/2020) mulai pukul 03.00 WIB.

“TKP penangkapan yang pertama di Desa Hadungdung Kecamatan Aek Nabara Barumun. Dan TKP kedua di Desa Paran Julu Kecamatan Aek Nabara Barumun, dan TKP ketiga di Desa Marenu Kecamatan Aek Nabara Barumun Kab Padang Lawas,” ujar Agus Butarbutar.

Dijelaskan, dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti satu buah plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram dari tersangka RAS. Kemudian satu buah plastik klip transparan yang berisikan daun ganja kering seberat 0,70 gram dan satu lembar kertas tik tak.

Sementara dari tersangka ISS, petugas menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp36 ribu. Dari tersangka MIT, petugas menemukan barang bukti empat bungkus ukuran sedang ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat 37,07 gram dan uang tunai sebesar Rp105 ribu.

Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan ketiga tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Desa Hadungdung Kecamatan Aek Nabara Barumun sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut selanjutnya personel Sat Narkoba Polres Padang Lawas yang dipimpin KBO Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka RAS Surianto di Desa Hadungdung Kecamatan Aek Nabara Barumun,” jelas Agus Butarbutar

“Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Desa Paran Julu Kecamatan Aek Nabara Barumun dan melakukan penangkapan tersangka ISS,” sambungnya.

“Seterusnya dilakukan lagi pengembangan ke Desa Marenu Kecamatan Aek Nabara Barumun dan petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka MIT,” tambah Agus.

Untuk proses hukum selanjutnya, ketiga tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Palas. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *