SNT, Palas – Polisi mengamankan seorang pria yang diduga pelaku cabul terhadap anak di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatra Utara (Sumut).
Korban seorang pelajar berusia 14 tahun, sebut saja namanya Bunga (samaran). Terduga pelaku seorang petani berinisial NN (25) warga sekampung korban.
Kapolres Palas, AKBP Jarot YA melalui Kasat Reskrim, AKP Amansyah B Putra dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Minggu (23/1/2021) mengatakan, penangkapan NN berdasarkan laporan polisi nomor: LP/26/I/2021/SUMUT/PALAS/SPKT, tgl 22 Januari 2021.
Dijelaskan, dalam kasus ini, polisi juga memeriksa 2 orang saksi. Kedua saksi tersebut merupakan pelajar.
Dalam laporannya ke polisi, ayah kandung korban berinisial SD menyebut, dirinya mendapat informasi dari kakak iparnya NH pada Senin (18/1/2021) yang mengatakan putrinya itu telah disetubuhi NN.
Lantas SD menanyakan hal itu kepada anaknya, apakah benar informasi yang ia dengar tersebut.
Korban pun membenarkannya, yang mengatakan dirinya telah disetubuhi berulangkali oleh NN.
“Saat SD menanya anaknya, korban membenarkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku berulang ulang,” kata Amansyah.
Hingga akhirnya, SD yang merasa keberatan, melaporkan kasus tersebut ke Polres Palas, pada Jumat (22/1/2021).
Setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Palas melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan, pelaku NN diketahui bersembunyi di salah satu desa di Kecamatan Sihapas Barumun, Sabtu (23/1). Dan sekira pukul 11.30 WIB, NN berhasil ditangkap polisi.
Baca Juga: Anak Kandung Dijual ke Pria Hidung Belang Rp350 Ribu, Ibu di Medan Ditangkap
Amansyah mengatakan, perbuatan pencabulan terhadap Bunga dilakukan terduga pelaku di rumahnya.
“NN sudah diamankan di Mapolres Padang Lawas untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Namun polisi belum memberikan penjelasan lebih lanjut, apakah NN dan Bunga selama ini berstatus menjalin hubungan (pacaran). (red)