SNT, Sibolga – Pria warga Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) berinisial DY (40) ditangkap polisi. Nelayan warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan ini ditangkap dalam kasus pencurian.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/2/2021) malam, menerangkan kronologi penangkapan DY.
DY ditangkap setelah seorang ibu rumah tangga bernama Misdawaty (46) warga Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis mendatangi Mapolsek Sibolga Selatan melaporkan kasus pencurian tersebut pada, Sabtu (30/1) malam pukul 21.00 WIB.
Kepada polisi, Misdawaty mengaku telah kehilangan uang dari dompet di rumahnya sebesar Rp 3 juta, dan perhiasan 1 untai gelang emas seberat 10 gram, 1 untai kalung emas, 2 buah cincin berlian serta 4 buah cincin emas.
Baca Juga: Sopir Angkot ‘Oleng’ di Mandailing Natal Diamankan Polisi
Korban merasa curiga saat ia terbangun sekitar pukul 15.30 WIB, mendengar pintu belakang rumahnya berbunyi dan melihat bahagian belakang sosok laki-laki.
Untuk mengetahu apa yang sedang terjadi di rumahnya, Misdawaty beranjak ke kamar, dan tidak menemukan lagi uang dalam dompet serta barang-barang berharga di atas.
Misdawaty selanjutnya menanyakan seorang warga yang baru lewat di depan rumahnya serta seseorang penggali pasir mengatakan mengenal pelaku.
Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Emil D Tampubolon untuk melakukan lidik dan olah TKP pascakorban membuat laporan.
“Hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kabupaten Batubara,” kata Sormin.
Baca Juga: Irjen Panca Putra Simanjuntak Jadi Kapolda Sumut
“Personel Polsek Sibolga Selatan dibantu Sat Reskrim Polres Sibolga berangkat ke Kabupaten Batubara untuk mengamankan tersangka,” jelasnya.
Setibanya di Kabupaten Batubara, polisi berhasil membekuk tersangka saat sedang berjalan di jalan raya pada, Sabtu (6/2) pukul 10.00 WIB.
Tersangka yang belum pernah dihukum dan telah berumahtangga 3 orang anak, dan yang sudah cerai dengan istrinya, selanjutnya diboyong ke Mapolres Sibolga untuk proses selanjutnya.
Menurut pengakuan tersangka DY, ia sudah menjual 1 untai gelang emas kepada orang yang tidak dikenal di Kabupaten Batubara seharga Rp 6 juta.
Kronologis
Sebelum kejadian, tersangka DY sekitar pukul 14.20 WIB bermaksud hendak makan di rumah Misdawaty yang ia kenal. Namun tiba di rumah tersebut, tersangka DY melihat korban sedang tidur di lantai, dan saat itu ia melihat sebuah tas tergantung di pintu kamar.
Baca Juga: Terlalu Cantik, Claudia Dipecat dari Pekerjaannya di Rumah Sakit
Melihat kesempatan itu, DY beranjak ke kamar tersebut dan mengambil dompet dari dalam tas berisi uang serta perhiasan emas.
Selanjutnya uang serta perhiasan emas tersebut diambilnya dan dimasukkan ke dalam saku. Kemudian dompet berisi uang dibuang ke sungai.
Tersangka DY kemudian naik becak motor ke Jalan Balam untuk makan, dan selanjutnya berangkat ke penginapan di Jalan Horas Sibolga.
Setelah itu DY pergi ke Terminal Sibolga, dan berangkat menuju Kabupaten Batubara. Tiba di Kabupaten Batubara, tersangka berfoya-foya menghabiskan uang hasil curiannya itu. “Dalam kasus pencurian ini, korban mengalami kerugian Rp 20 juta,” sebut Sormin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana, mengambil barang milik orang lain, seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (red)