Sopir Angkot ‘Oleng’ di Mandailing Natal Diamankan Polisi

sopir
Paparan kedua sopir di kantor polisi. (Foto: dok_viva)

SNT, Tabagsel – Dua sopir angkot diamankan polisi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut).

Keduanya diamankan lantaran ugal-ugalan saat mengendarai angkutan kota tersebut, alasannya bikin geleng-geleng demi konten mereka di media sosial.

Bacaan Lainnya

“Kami amankan 2 orang pengemudi (sopir angkot) tersebut, setelah konten video ‘Angkot Oleng’ yang dibuatnya viral di jejaring media sosial,” kata Kasat Lantas Polres Mandailing Natal, AKP. Septian Rianto, Selasa (16/2/2021).

Kedua sopir masing-masing bernama M Khairul Ikhsan (18) dan M Amri (27). Mereka asli warga Kabupaten Mandailing Natal.

Baca Juga: Irjen Panca Putra Simanjuntak Jadi Kapolda Sumut

Konten membahayakan pengemudi lainnya di jalan tersebut, viral di Instagram dan Facebook. “Tak butuh waktu lama berkat bantuan jajaran saya yang bertugas di pos lantas Kota Nopan, mereka dapat kami amankan,” jelas Septian.

Kedua supir angkot itu, mendapat binaan dan membuat surat perjanjian. Bila mengulangi hal serupa dikemudikan hari. Mereka akan dijerat dengan sanksi pidana umum.

Baca Juga: Tinggalkan Kantor Wali Kota Sibolga: Jangan Pak Wali Lagi Panggilan, Bang Syarfi Aja

“Kedua pengemudi angkutan umum tersebut, juga telah mengklarifikasi bahwa tindakan mereka menyalahi aturan dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,’’ terangnya.

Tidak hanya itu, ke dua pelaku juga ditilang dan dikenakan pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Ditinggal ke Pesta, Sebuah Rumah Terbakar di Sirandorung

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3 juta,” pungkasnya. (viva)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *