Warga Binaan Lapas Sibolga yang Tidak Pakai Jasa Pengacara Dapat Penyuluhan Hukum

IMG 20210319 WA0018

SNT, Tapteng – Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBH CNI) memberikan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Klas IIA Sibolga, Rabu, (10/3/2021).

Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dari OBH Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBH-CNI) bertema: “Proses Persidangan di Pengadilan dan Perlindungan Perempuan dan Anak di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sibolga”.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 orang warga binaan Pemasyarakatan.

Kegiatan ini digelar untuk memberikan pengetahuan tentang hukum kepada Warga Binaan tersebut dibuka oleh Kalapas Klas IIA Sibolga Tapianus A Barus.

Kalapas Klas IIA Sibolga Tapianus A Barus, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Tim OBH YLBH-CNI yang telah rutin memberikan penyuluhan hukum kepada Tahanan yang tidak memakai jasa pengacara (kuasa hukum).

“Tujuan pelaksanaan penyuluhan adalah agar Warga Binaan Pemasyarakatan yang residivis bisa sadar hukum,” jelas Tapianus Barus.

Kalapas juga berpesan kepada WBP Lapas Sibolga, dalam hal ini tahanan untuk aktif bertanya tentang proses persidangan di pengadilan, sesuai dengan tema penyuluhan hukum kali ini.

“Silakan ikuti kegiatan ini dengan baik,” ucapnya.

Pada kegiatan penyuluhan itu, Tim OBH YLBH-CNI berpesan kepada para warga binaan agar dapat menjalankan kewajiban mereka sebagai warga binaan.

Tim OBH YLBH-CNI juga menjelaskan bahwa para warga binaan penghuni Lapas Sibolga, juga memiliki hak untuk pendampingan hukum.

“Kita juga membuka konsultasi hukum kepada warga binaan Lapas, dan disini kami juga menjelaskan bagaimana jangkah-langkah apa yang harus dilalui warga binaan untuk mendapatkan keadilan,” katanya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *