SNT, Tapteng – Polisi menangkap seorang pria di Jl Sibolga- Padangsidimpuan, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara, tepatnya di Gang Cindy Point.
Kuli bangunan berinisial HH (23) warga Jl Sibolga-Padangsidimpuan Gang Prona Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik itu, ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning mengatakan, tersangka HH ditangkap pada Selasa (2/3/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Katanya, awalnya personel mendapat informasi bahwa ada masyarakat menawarkan sabu-sabu di Gang Cindy Point.
Berdasarkan informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki yang di informasikan tersebut.
Petugas pun menyaru sebagai pembeli. “Saat itu, tersangka HH bertransaksi dengan petugas yang menyaru sebagai pembeli sabu-sabu. Setelah sabu-sabu satu paket kecil tersebut diterima petugas, tersangka langsung ditangkap,” jelas Horas Gurning, Rabu (10/3/2021).
“Personel kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka HH, dan di lokasi namun tidak ada lagi ditemukan barang bukti narkoba,” katanya.
Baca Juga: Ditinggal Bertahun-tahun, Ternyata Sang Istri Sudah Hidup Bersama Pria Lain di Humbahas
Dari hasil interogasi, lanjut Gurning, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial M di Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,13 gram yang dibungkus plastik bening, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih.
Baca Juga: Api Lalap Satu Rumah di Sipoholon Tapanuli Utara
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (snt/ril)