Serda Aprilia Manganang Dipastikan Pria, Akan Ganti Nama

WhatsApp Image 2021 03 10 at 12.24.24
Mantan atlet voli putri, Aprilia Manganang. (FOTO: dok_detikcom)

SNT, Jakarta – Mantan atlet voli putri, Aprilia Manganang, kini diketahui mengalami kondisi hispopadia dan sebenarnya adalah laki-laki. Data administrasi kependudukannya akan diubah, termasuk nama. Demikian diungkapkan oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa.

Sebagaimana diketahui, Aprilia Manganang direkrut menjadi prajurit TNI pada 2016 lewat program khusus bagi sosok berprestasi.

Bacaan Lainnya

Sempat ditempatkan di Bandung, Aprilia Manganang kemudian bertugas di Kodam Manado sejak 2018. Aprilia Manganang sendiri telah pensiun dari dunia voli profesional pada 2020. Pada 3 Februari 2021, dia menjalani pemeriksaan di Manado, tapi ada keterbatasan alat.

Jenderal Andika menawarkan bantuan yang dibutuhkan oleh Serda Aprilia Manganang. “Sersan Manganang diklaim sebagai wanita, punya akta kelahiran wanita, tapi penampilan fisiknya tidak seperti wanita lainnya. Saya berkonsultasi menawarkan apa yang kami bisa bantu untuk dia,” kata Andika saat jumpa pers pada Selasa (9/3/2021).

Aprilia Manganang ternyata saat gembira mendapatkan tawaran itu. Dia menjalani pemeriksaan secara lengkap di RSPAD Gatot Subroto, sehingga dipastikan dia sebenarnya laki-laki, namun mengalami kondisi hispopadia sehingga dari lahir dianggap sebagai perempuan.

TNI AD pun menegaskan bahwa Aprilia Manganang adalah laki-laki. Aprilia Manganang kemudian perlu menjalani corrective surgery sebanyak dua kali. Saat ini, Manganang sudah menjalani operasi tahap pertama dan masih recovery di RSPAD, Jakarta.

Tidak hanya soal operasi, TNI AD juga membantu Aprilia Manganang terkait administrasi kependudukan. Proses itu perlu diajukan ke pengadilan, termasuk soal perubahan nama.

Jenderal Andika Perkasa telah menugasi Direktur Hukum TNI AD, Brigjen Tetty Melina Lubis, untuk mengurus seluruh persyaratannya.

Proses ini diajukan ke PN Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara. “Direktur Hukum AD Brigjen Tetty sudah siapkan seluruh dokumen-dokumen untuk membantu Sersan Manganang untuk mendapatkan apa yang diinginkan, yaitu kita penuhi syarat-syarat yang ada pada UU 23/2006 tentang administrasi kependudukan dan kita akan ikuti prosedur itu sehingga kita berharap PN Tondano akan memberikan dan menetapkan perubahan nama dari nama sebelumnya kepada nama yang akan dipilih Sersan Manganang dan orang tuanya dan juga perubahan status jenis kelamin sesuai Pasal 56 dari UU 23 itu,” terangnya. (dtc/snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *