SNT, Tapteng – Polisi menangkap dua orang warga di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara. Kasusnya tindak pidana narkoba.
Tersangka berinisial HS (41) warga Jl. Sibolga- Padangsidimpuan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan Tapteng, temannya berinisial SSS.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arfianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulis menjelaskan, tersangka HS ditangkap di sebuah warung, Selasa (2/3/2021).
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti tiga ampul ganja kering terbalut kertas warna coklat. Satu ampul ganja kering terbalut plastik bening, dan satu batang rokok Galan yang telah dilinting ganja kering di dalamnya.
“Barang bukti ganja yang diamankan seberat 2,93 gram,” ujar Horas Gurning kepada wartawan, Jumat 12/3/2021).
Baca Juga: Wisatawan Asal Medan Tewas Tenggelam di Danau Toba
Dijelaskan, penangkapan tersangka HS berawal pada pukul 22.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa di Jl. Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan Tapteng, tepatnya di sebuah warung sering terjadi transaksi narkotika.
“Berdasarkan informasi tersebut personel melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, dan setelah yakin, personil melakukan transaksi dengan orang yang diduga pelaku,” jelas Gurning.
Baca Juga: Tak Terima Ibu Dicekik, Adik Bunuh Abang Kandung di Siborongborong Tapanuli Utara
Saat terjadi transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli, dari tersangka HS didapat barang bukti tiga ampul ganja kering.
“Saat itu satu orang teman tersangka SSS membuang sesuatu ke lantai, dan seketika itu juga personel melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ujarnya.
Baca Juga: Sabar Bro! 3 Zodiak Ini Bakal Tak Bernasib Baik Sepanjang Maret 2021
Untuk mencari barang bukti, polisi juga melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka. Namun tidak ditemukan barang bukti apapun.
Barang bukti lainnya berhasil ditemukan polisi setelah dilakukan penggeledahan di lokasi. “Kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Gurning. (snt/ril)