Kisah Perjuangan Pria Asal Jateng Mencari Keluarganya Berakhir Mediasi, Sang Anak Kembali ke Pangkuan

IMG 20210316 205917

SNT, Humbahas – Setelah 2 tahun berjuang mencari, Fahmi Susanto (30), pria asal Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya berhasil mengetahui keberadaan sang istri inisial SA (26) dan anak semata wayangnya inisial N (8).

Keluarga kecilnya itu selama ini ternyata berada di Desa Tarabintang, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara.

Meski menelan pil pahit pasca istrinya diketahui sudah menikah lagi dengan seorang pria inisial DH, Fahmi setidaknya masih bisa bernafas lega lantaran anak semata wayangnya sudah kembali ke pelukannya.

Perjuangannya untuk mendapatkan anaknya bukanlah hal yang mudah. Ia bersama keluarganya sudah pernah mencoba meminta anaknya secara kekeluargaan, pada Minggu (28/2/2021) lalu, namun ditolak oleh sang istri dan juga keluarganya.

Akhirnya, didampingi kuasa hukumnya, Posma Otto Manalu, SH, ia akhirnya mengadu ke pihak kepolisian resort Humbahas pada Hari Rabu (2/3/2021) lalu.

Istri Fahmi diduga telah melanggar pasal 279 KUHP tentang kawin halangan. Tak hanya itu, Otto juga menduga, SA sudah melanggar pasal 417 KUHP tentang perzinahan.

“Kalau sampai benar anak Fahmi juga sudah dipestakan secara adat Batak dan diangkat jadi Boru Hasugian, itu juga pidana. Ia (SA) sudah mencoba mengaburkan asal-usul anak tersebut. Jadi masih ada kemungkinan pasal lain yang dilanggarnya,” kata Otto, beberapa saat lalu.

Tak berselang lama, polisi langsung bertindak. Setelah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, pihak kepolisian lalu mencoba menyarankan agar kedua belah pihak berdamai.

Alhasil, pada Hari Selasa (16/3/2021), pihak Fahmi dan pihak SA pun dipertemukan di kantor Satreskrim Polres Humbahas. Meski sempat berjalan agak alot, kedua pihak pun mau dimediasi untuk berdamai.

Dengan tegas, Fahmi pun mengatakan keikhlasannya untuk melepaskan istrinya yang terlanjur sudah menikah.

Namun ia meminta agar anak dari buah perkawinan mereka dulu agar kembali ke pangkuannya.

Meski sempat menolak, SA pun terpaksa menuruti keinginan Fahmi dengan syarat pengaduannya ke polisi supaya dihentikan. Ia juga meminta meski anaknya sudah dibawa ke Jawa Tengah, komunikasi mereka tidak terputus.

Setelah berbagai kesepakatan disetujui, Fahmi langsung bersujud syukur dan langsung memeluk anaknya seraya berlinang air mata. Rencananya, Fahmi pun bakal segera kembali ke kampung halamannya.

“Terimakasih Tuhan, Terimakasih ya Allah,” ucap Fahmi bersujud.

“Kita secepatnya bakal balik ke Brebes ya sayang,” ujarnya lagi kepada anaknya dengan wajah berkaca-kaca.

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP J Tarigan yang ikut saat proses mediasi menegaskan jika perdamaian mereka adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Sehingga ia berpesan agar kedua belah pihak tidak lagi memunculkan permasalahan di belakang hari.

“Jadi anakmu kan sudah kembali sama kamu, rawatlah dia baik-baik. Sekolahkan dia di sana,” pesan Tarigan kepada Fahmi. (rtb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *