Fahmi Susanto: Terima Kasih Ya Allah, Kita Secepatnya Pulang ke Brebes Ya Sayang!

WhatsApp Image 2021 03 16 at 18.54.09

SNT, Humbahas – Selama 2 tahun berjuang mencari, Fahmi Susanto (30), pria asal Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya berhasil mengetahui keberadaan sang istri inisial SA (26), dan anak semata wayangnya inisial N (8).

Ternyata istri dan anaknya itu selama ini berada di Desa Tarabintang, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara (Sumut).

Bacaan Lainnya

Meski menelan pil pahit pasca istrinya diketahui sudah menikah lagi dengan seorang pria inisial DH, namun Fahmi setidaknya masih bisa bernafas lega, lantaran anak semata wayangnya sudah kembali ke pelukannya.

Perjuangan Fahmi untuk mendapatkan anaknya ini bukanlah hal yang mudah. Dia bersama keluarganya sudah pernah mencoba meminta anaknya secara kekeluargaan, pada Minggu (28/2/2021) lalu, namun ditolak oleh sang istri dan juga keluarganya.

Hingga akhirnya didampingi kuasa hukumnya, Posma Otto Manalu mengadu ke Polres Humbahas pada Rabu (2/3/2021) lalu.

Istri Fahmi diduga telah melanggar pasal 279 KUHP tentang kawin halangan. Tak hanya itu, Otto juga menduga, SA sudah melanggar pasal 417 KUHP tentang perzinahan.

“Kalau sampai benar anak Fahmi juga sudah dipestakan secara adat Batak dan diangkat jadi boru Hasugian, itu juga pidana. Ia (SA) sudah mencoba mengaburkan asal-usul anak tersebut. Jadi masih ada kemungkinan pasal lain yang dilanggarnya,” kata Otto, beberapa saat lalu.

Dan tak berselang lama, polisi langsung bertindak setelah menerima laporan dari Fahmi. Setelah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, pihak kepolisian lalu mencoba menyarankan agar kedua belah pihak berdamai.

Alhasil, pada Selasa (16/3/2021) lalu, pihak Fahmi dan pihak SA pun dipertemukan di kantor Sat Reskrim Polres Humbahas.

Meski sempat berjalan agak alot, kedua pihak pun mau dimediasi untuk berdamai. Dengan tegas, Fahmi pun mengatakan keikhlasannya untuk melepaskan istrinya yang terlanjur sudah menikah.

Namun ia meminta agar anak dari buah perkawinan mereka dulu agar kembali ke pangkuannya. Meski sempat menolak, SA pun terpaksa menuruti keinginan Fahmi dengan syarat pengaduannya ke Polisi supaya dihentikan.

Ia juga meminta meski anaknya sudah dibawa ke Jawa Tengah, agar komunikasi mereka tidak terputus. Setelah berbagai kesepakatan disetujui, Fahmi langsung bersujud syukur, dan langsung memeluk anaknya seraya berlinang air mata.

Selanjutnya Fahmi berencana segera kembali ke kampung halamannya. “Terima kasih Tuhan, Terima kasih ya Allah”, ucap Fahmi bersujud.

“Kita secepatnya bakal balik ke Brebes ya sayang”, ujarnya lagi kepada anaknya dengan wajah berkaca-kaca.

Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP J Tarigan yang ikut saat proses mediasi menegaskan jika perdamaian mereka adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Sehingga Tarigan berpesan agar kedua belah pihak tidak lagi memunculkan permasalahan di belakang hari.

“Jadi anakmu kan sudah kembali sama kamu, rawatlah dia baik-baik. Sekolahkan dia di sana,” begitu pesan Tarigan kepada Fahmi. (rtb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *