SNT, Tapteng – Kerumunan warga di Lapo Harambir Hotel Pia Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut) tercium oleh aparat kepolisian, Kamis (1/4/2021). Rupanya, di sana ada acara ulang tahun.
Pembubaran acara ulang tahun tersebut dipimpin Kapolsek Pandan, AKP Zulkarnaen Pohan didampingi Kanit Provos, Bripka M. Simanjuntak bersama anggota pada pukul 22.15 WIB.
“Hal itu bertujuan untuk penegakan protokol kesehatan,” tegas Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Baca Juga: Minyak Tumpah ke Jalan Sibolga Barus, Camat dan Polisi Tabur Serbuk Kayu
Untuk menghindari kericuhan, lanjut Horas Gurning, Kapolsek Pandan memberikan pemahaman dan penjelasan kepada para tamu dan undangan di acara perayaan ulang tahun yang mengundang kerumunan. Hal itu karena memang dilarang sesuai prokes selama masa Pandemi COVID-19.
“Secara humanis Kapolsek Pandan mengimbau agar warga yang kurang lebih 100 orang tersebut segera membubarkan diri karena tidak adanya izin pelaksanaan kegiatan dari Satgas Penanganan Covid-19,” jelas Gurning.
Baca Juga: Kapolri Tawari Anak Kosmas Penghadang Bomber Makassar Jadi Polisi
Menurutnya, dari hasil pantauan petugas di lokasi, warga yang hadir tidak menerapkan 5M protokol kesehatan.
“Pada kesempatan tersebut Kapolsek Pandan menyampaikan Prokes 5M kepada para undangan dengan menggunakan alat pengeras suara, agar tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas selama masa pandemi Covid-19 belum berakhir,” ujarnya.
“Hingga pukul 23.00 WIB, tamu dan undangan berangsur angsur membubarkan diri dengan tertib,” pungkasnya. (red)