4 Wanita Diamankan ke Kantor Satpol PP Tapteng

Satpol PP Tapteng
Keempat WRS Diamankan di Kantor Satpol PP Tapteng. (FOTO: Dok-Istimewa)

SNT, Tapteng – Empat orang wanita rawan sosial (WRS) terjaring razia di tempat usaha berkedok prostitusi.

Keempat WRS ini diamankan dari kafe/warung milik MP di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Tapteng, Jontriman Sitinjak, melalui Kabid Satpol PP, Panuturi Simatupang mengatakan, razia dilaksanakan menindaklanjuti instruksi Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Baca Juga: Wali Kota Sibolga Kecewa Sejumlah Barang Hilang dari Rumah Dinasnya, Kok Bisa?

Tujuannya adalah untuk menertibkan tempat usaha maksiat di seluruh wilayah Kabupaten Tapteng.

“Razia digelar pada selasa (30/03/2021) dini hari lalu,” kata Panuturi, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Aurel Keringkan Rambut Atta Usai Malam Pertama

“Sesuai dengan tugas dan fungsi kami sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Tapanuli Tengah ini, kami selalu rutin melakukan penertiban warung remang-remang dan juga warung tuak (lapo tuak_red) yang menyediakan atau mempekerjakan wanita rawan sosial, sesuai dengan instruksi Bupati Tapanuli Tengah Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani,” jelasnya.

Dijelaskan, keempat WRS yang diamankan adalah inisial LA (24) alamat Kolang, MM (38) warga Rampah, DS (35) alamat Pinangsori, dan LAJ (27) juga beralamat Pinangsori.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Paling Matre, Suka Kemewahan

Dari hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap kesehatan keempat WRS tersebut, salah seorang diantaranya reaktif HIV yakni LAJ,” ungkapnya.

Panuturi juga membantah terkait adanya pemberitaan di media sosial yang menyatakan pihaknya ikut menertibkan dan memasukkan anak salah seorang WRS ke sel rumah singgah Dinas Sosial Tapteng.

“Kami nyatakan bahwa hal itu tidak benar, dan ini merupakan fitnah yang sengaja dituduhkan kepada kami. Yang kami tertibkan adalah ibu dari anak tersebut, yang tertangkap tangan sedang berada dalam kafe/warung tuak (lapo tuak_red) itu sebagai pelayan/pekerja,” jelasnya.

Baca Juga: 5 Rumah di Dua Kecamatan di Tapanuli Utara Hangus Terbakar

“Namun, pihak yang diduga sebagai pemilik kafe/warung tuak itu dan juga pihak yang diduga sebagai keluarganya mengantarkan anak WRS itu ke Dinas Sosial Tapteng. Selanjutnya, si anak tersebut dipertemukan dengan ibunya yang telah ditertibkan itu,” ungkap Panuturi. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *